Seruni.id – Membuat sertifikat tanah, menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, sertifikat tersebut merupakan bukti autentik atas hak tanah yang dimiliki. Dengan memilikinya, berarti kamu telah memegang bukit kuat atas penguasaan lahan.
Kepemilikan sertifikat tersebut pun harus dibuktikan dengan benar, inilah alasannya mengapa membuat sertifikat begitu penting. Untuk membuatnya, kita harus mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), baik mendapatkannya secara mandiri maupun melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah dengan mudah dan cepat? Seruni akan membahasnya berikut ini:
Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan
Membuat sertifikat tanah sebenarnya bukanlah perkara sulit, tapi memang cukup memakan waktu. Kuncinya adalah sabar. Kalau perlu, dalam mengurusnya, dilakukan dengan sendiri oleh pemilik tanah. Hal ini tentunya akan lebih ekonomis. Adapun langkah dan syarat yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara lain:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
- SPPT PBB; dan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Jika tanah yang dimiliki merupakan warisan yang diturunkan dari kakek atau nenek, syaratnya tentu berbeda, ya. Maka kamu perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini:
- Akta jual beli tanah,
- Fotokopi KTP dan KK,
- Fotokopi girik yang dimiliki,
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah kamu lengkapi, kemudian dilanjut dengan tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah sebagai berikut:
- Pertama, datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional dengan membawa semua dokumen yang telah disebutkan di atas. Selain menyerahkan dokumen, biasanya petugas akan memintamu mengisi formulir. Kemudian diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
- Setelah tahap awal selesai, petugas akan mendatangi lokasi tanah untuk mengukur dan memvalidasi tanah. Nantinya, hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahanan Nasional.
- Setelah proses pengukuran, kamu diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah, proses berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Menggunakan Jasa PPAT
Sebenarnya, panduan membuat sertifikat tanah secara mandiri atau melalui bantuan PPAT hampir sama. Namun, ada urusan lain seperti proses balik nama yang membutuhkan bantuan PPAT. Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama ke kantor Badan Pertahanan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.
Apabila buku tanah telah balik nama, maka pemilik hak yang sebelumnya (penjual) akan dicoret dari buku tersebut. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Nantinya nama tersebut akan digantikan dengan pemegang hak baru (pembeli) yang ditandatangani oleh kepala BPN yang berwenang. Mungkin kamu bertanya-tanya, mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses balik nama ini. Proses balik nama dengan bantuan PPAT kurang lebih 14 hari.
Bukti Sertifikat Tanah
Perlu kamu ketahui, bahwa sertifikat tersebut hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum saja. Jika tanah berpindah kepemilikan, maka harus dilakukan balik nama. Biasanya, sertifikat akan dicetak dalam dua rangkap; satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, sedangkan satunya lagi dipegang oleh pemilik yang sah.
Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik. Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui syarat dan prosedur membuat sertifikat tanah, hal yang tak kalah penting adalah mengetahui berapa biaya pembuatannya. Sertifikat sendiri terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
- Hak Guna Usaha (HGU),
- Hak Guna Bangunan (HGB),
- Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu. Untuk biaya pembuatannya, terbilang relatif, tergantung pada lokasi dan luas tanah. Jika lokasi luas dan strategis, biayanya pun akan semakin tinggi.
Baca Juga: Cara Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah Agar Tak Tertipu
Ternyata tidak sulit kan untuk membuat sertifikat tanah? Yuk segera urus sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang sah. Semoga membantu.