Seruni.id – KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, baik sudah menikah atau pernah menikah. Kartu ini, juga sangat berguna sebagai salah satu syarat untuk mengurus dokumen lain seperti membuat SIM, paspor, dan lainnya. Namun terkadang, karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah seperti kehilangan atau rusak. Untuk itu, harus segera mengurus kembali agar mendapatkan penggantinya. Namun, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak?
Sebelum membahas cara mengurusnya, perlu kita ketahui lebih dulu, saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011 lalu. Di dalam e-KTP selain berisikan tentang identitas pemiliknya, juga tercantun NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisikan kode keamaan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Ketika e-KTP hilang atau rusak, tidak perlu panik, ya. Karena pengurusannya bisa dilakukan dengan mudah. Kamu bisa mengurusnya ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau mengurus KTP hilang di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di daerahmu. Payung hukum prosedur pengurusan kartu identitas yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatat Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berikut ini cara lengkap serta syarat yang dibutuhkan ketika hendak mengurus KTP yang hilang atau rusak.
Segera Laporkan Kehilangan e-KTP
Ketika kamu benar-benar kehilangan e-KTP, sebaiknya sesegera mungkin untuk melaporkannya ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Namun sebaiknya, kamu tidak mengurus surat kehilangan di kantor polisi kecil (Polsek). Bagi kalian yang bingung dengan jam buka kantor polisi buat surat kehilangan, tenang saja, karena kantor pelayanan laporan surat kehilangan di kepolisian setempat buka 24 jam. Jadi, kamu bisa langsung datang kapan saja. Lantas, apa saja syarat membuat surat kehilangan?
Cara dan Syarat Membuat Surat Lapor Kehilangan e-KTP
• Datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat untuk meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
• Adapun persyaratan yang harus diabawa adalah fotokopi e-KTP (jika ada). Atau bisa dengan menyebutkan nomor induk KTP. Untuk memudahkan, sebaiknya selalu simpan salinan e-KTP, seperti fotokopi pun versi digital e-KTP di handphone. Hal ini akan memudahkan pengurusan surat kehilangan.
• Kemudian jelaskan kepada polisi apa tujuan pelaporanmu. Seperti menceritakan kronologisnya. Selain itu, kamu juga akan diminta data diri seperti nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dan lain-lain.
• Tak perlu khawatir dengan biaya membuat surat kehilangan, karena tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
• Adapun masa berlaku surat kehilangan sekitar 14 hari sejak diterbitkan.
Syarat dan Cara Membuat e-KTP yang Hilang atau Rusak
Adapaun tujuan dari membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian selain sebagai persyaratan utama untuk pengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, apalagi kalau sampai digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Surat keterangan yang diberikan oleh kepolisian biasanya hanya berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang. Adapaun persyaratannya sebagai berikut:
• Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, Kelurahan ataupun Kecamatan. Namun, jika kamu masih ragu, boleh saja menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW.
• Mintalah surat pengantar pembuatan e-KTP yang dilengkapi dengan tanda tangan ketua RT dan stempel RT setempat, juga ditandatangani oleh ketua RW setempat.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Surat Keterangan Kehilangan
• Fotokopi e-KTP (jika ada)
• Pas foto untuk melengkapi persyaratan administrasi. Sebenarnya hal ini tidak wajib, hanya saja untuk mengantisipasi. Sebab, beberapa Kelurahan dan Kecamatan akan meminta pas foto untuk keperluan data administrasi.
• Persiapkan pas foto dengan ukuran 3×4 dua lembar untuk Kelurahan; dan pas foto 4×6 dua lembar unruk persyaratan di Kecamatan.
• Perhatikan background (latar belakang) pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Proses dan Cara Mengurus KTP Hilang di Dukcapil Kabupaten/Kota
• Datang ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau UPT Disdukcapil setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
• Jangan lupa mengambil nomor antrean, tunggu sampai dipanggil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
• Proses pembuatan e-KTP dimulai dengan petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat, pengambilan tandatangan pada alat perekam elektronik, perekaman data sidik jari (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina (iris) mata. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
• Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari, berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Jika e-KTP sudah selesai dicetak, kamu akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.
Proses di Kelurahan
• Datangilah kantor Kelurahan setempat. Ambil nomor antrean, dan tunggu sampai dipanggil. Biasanya, petugas Kelurahan akan meminta kamu untuk mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP batu karena hilang atau rusak.
• Serahkan berkas yang terdiri dari surat pengantar dari RT/RW, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi e-KTP (jika ada), KK, dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
• Kepala Desa akan menandatangani formulir permohonan e-KTP baru. Petugas menyerahkan permohonan dan berkasmu untuk di proses ke kantor Kecamatan. Proses kerja di Kelurahan membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari kerja, dan tidak dipungut biaya apapun.
Proses di Kecamatan
• Datangilah kantor Kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan setempat. Serahkan berkas-berkas pendukung untuk membuat e-KTP yang hilang atau rusak di tempat yang sudah disediakan.
• Petugas keamatan akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk. Petugas akan memanggil namamu dan memberikan tanda terima berkas permohonan permintaan e-KTP baru.
• Pada umumnya, waktu kerja proses e-KTP kurang lebih selama tujuh hari. Informasi waktu tertera di bukti tanda terima dari Kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan.
• Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan. Bagi kamu yang telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan. Namun, jika KTP masih versi lama, maka diperlukan proses perekaman data sekitar 10-15 menit.
• Biayanya pun gratis. Mengurus e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya sepeserpun.
Apakah Bisa Mengurus KTP Hilang di Luar Kota?
Banyak yang beranggapan, bahwa ketika e-KTP hilang, proses utnuk mengurusnya lebih sulit dari sebelumnya. Apalagi, jika kita adalah seorang perantau, yang harus pulang ke kampung halaman demi mengurus e-KTP yang hilang. Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa saat ini kita bisa dengan mudah mengurusn dan mencetak kembali tanpa harus pulang ke kampung halaman. Sebab, dengan adanya e-KTP, data diri seluruh penduduk sudah tersimpan secara digital dan terekam di database kependudukan Indonesia.
Maka dari itu, untuk mencetak ulang e-KTP tidak serumit ketika pertama kali membuatnya. Kita tidak perlu repot-repot melapor dan membuat surat kehilangan ke RT/RW, Kelurahan/Desa, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan baru diproses di Disdukcapil dan kembali lagi ke Kecamatan.
Sebenarnya, cara mengurus KTP yang hilang di luar kota, tidak sulit. Berdasarkan dari perubahan Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Pedoman Penerbit Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional, mulai tanggal 1 April 2016, kita sudah bisa mencetak e-KTP yang hilang di luar daerah. Berikut caranya:
• Membuat surat kehilangan
• Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Mendatangi Disdukcapil setempat
• Proses percetakan
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2019
Jadi, sudah tahu dong bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak? Bagi kamu yang belum mengganti KTP dengan e-KTP, segeralah menanyakan ke kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Nah, buat kamu yang belum memiliki KTP meski sudah berusia 17 tahun, yuk segera membuatnya! Semoga bermanfaat.