Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2019

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2019
google.com

Seruni.id – Kartu kuning, mungkin masih sangat asing terdengar di telinga kita. Namun nyatanya, sudah banyak para pelamar kerja yang menggunakan kartu ini. Nah, bagi kalian yang ingin tahu apa saja syarat dan cara membuat kartu kuning online 2019, simak baik-baik artikel berikut ini, ya.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2019
google.com

Pengertian Kartu Kuning

Banyak orang yang mengira kalau kartu kuning atau AK-1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) hanya dibutuhkan ketika inign mendaftar menjadi calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya lebih dari itu.

Mungkin banyak yang penasaran, kenapa kartu pencari kerja itu diberi nama “Kartu Kuning”. Ternyata pemberian sebutan ini ada sejarahnya, loh. Pada awalnya, kartu ini hanya berupa selembar kertas formulir yang dicetak di atas kertas berwarna kuning.

Namun, kini kertas yang digunakan telah berubah menjadi kertas putih biasa. Zaman dahulu, kartu kuning ini sangat dibutuhkan sekali oleh para pelamar kerja, namun seiring berjalannya waktu, kartu resmi ini sudah mulai dilupakan banyak orang.

Secara formal, kartu ini disebut dengan AK-1 yang merupakan singkatan dari Antar Kerja dan bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di setiap kota dan kabupaten di Indonesia. Nantinya, kartu yang sudah kamu dapatkan akan tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.

Kartu kuning ini, bukan hanya kertas pencari kerja biasa yang terdaftar di database Dinas Ketenagakerjaan saja, tapi kamu juga bisa mendapatkan informasi penting mengenai lowongan pekerjaan. Jika sudah memiliki kartu resmi tersebut, lamaran pekerjaan kamu juga bisa disalurkan oleh Disnaker. Banyak perusahaan yang langsung meminta data ke Dinasker untuk merekrut pekerja.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, kamu bisa membuat laporan ke Disnaker dan meminta informasi tentang penyaluran tenaga kerja. Pada saat membuat kartu kuning, data kamu akan disimpan sebagai pencari kerja. Dan data yang tersimpan akan dikelempokkan berdasarkan pendidikan terakhir dan bidang yang kamu kuasai.

Fungsi Kartu Kuning

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kartu kuning berfungsi untuk memudahkan Dinas Tenaga Kerja untuk mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Kartu ini bisa kamu gunakan jika ingin melamar kerja di perusahaan swasta. Apakah bisa melamar pekerjaan tanpa menggunakan kartu kuning?

Bisa saja kok, tapi sayangnya kamu harus mencari dan melamar secara mandiri tanpa ada rekomendasi dari pihak Disnaker. Tak jarang, perusahaan memiliki persayaratan yang berbeda dalam menerima para pelamar.

Sedangkan, jika kamu sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, biasanya kamu hanya diminta untuk melengkapi beberapa berkas saja. Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah terakhir, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Jadi, kamu tidak perlu lagi membuat persyaratan tersebut terkecuali untuk berkas yang sudah habis masa berlakunya.

Syarat Membuat Kartu Kuning 2019

Untuk mandapatkan kartu kuning, kamu harus melengkapi beberapa persyaratan kartu kuning 2019 yang dibutuhkan, kamu perlu mendaftarkan diri ke Disnaker setempat dengan beberapa syarat berikut ini:

• 1 lembar fotokopi KTP
• 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• 2 lembar foto berukuran 3×4 cm
• 1 lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir

Jika kamu memiliki sertifikat pelatiahn dan kemampuan yang kamu miliki, akan lebih baik dilampirkan saja. Sebab dengan begitu, Disnaker akan lebih mudah mengelompokkan pendidikan dan bidang cocok dengan kelahiran-mu. Bawalah berkas asli untuk ditunjukkan pada saat mendaftar. Hal ini bertujuan untuk pencocokan data.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Langsung dan Online

Dalam pembuatan kartu kuning sendiri, memiliki dua cara. Bisa secara langsung mendatangi kantor Disnaker ataupun membuat kartu kuning online.

Langkah Membuat Kartu Kuning Secara Langsung

• Datangi kantor Disnaker setempat dan datang ke bagian pembuatan kartu kuning

• Isilah buku tamu yang tersedia. Di sini, nantinya kamu akan diminta untuk menunjukkan beberapa berkas yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean.

• Tunggu panggilan, kemudian mengisi biodata atau data diri dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.

• Selanjutnya, akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui, bakat, minat serta kemampuan pencari kerja.

• Proses pengetikan dan pencetakan kartu kuning tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar 5-15 menit saja.

• Setelah mendapatkan kartu kuing, kamu akan diminta untuk pergi ke petugas legalisasi. Nantinya, kartu kuning tersebut akan diberi cap sebagai tanda legalisasi.

• Jangan lupa untuk mem-fotokopi kartu kuning menjadi beberapa lembar. Mintalah kembali cap legalisai di atas fotokopi kartu kuning agar kamu memiliki beberapa rangkap kartu untuk melamar.

Langkah Membuat Kartu Kuning Online

Untuk membuat kartu kuning secara online, persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan membuat secara langsung. Hanya saja, ketika mendaftar kamu perlu mengunggah foto berukuran 3×4 cm pada saat mengisi dara. Berikut langkah dalam cara membuat kartu kuning online 2019:

• Masuk ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat http://infokerja.naker.go.id/, lalu cari menu “Daftar”.

• Masukkan alamat email, nomor telepon aktif, dan kata sandi yang diinginkan.

• Setelah masuk, kamu akan diminta untuk mengisi 5 kolom yang terdiri dari akun, data diri, keterampilan, pekerjaan, dan pendidikan atau keahlian.

• Dalam kolom akun, unggah foto-mu, pastikan foto yang kamu unggah merupakan foto resmi.

• Untuk kolom data diri, isi semua data yang diminta. Di dalam formulis data diri, ada tempat untuk memasukkan gelar. Jika kamu lulusan SMA atau masih berstatus sebagai mahasiswa, sebaiknya kosongkan saja kolom tersebut.

• Pada kolom pekerjaan, kamu bisa mengisi dengan datail tentang pekerjaan yang ingin kamu dapatkan. Kamu akan diminta untuk mengisi apakah lebih senang bekerja di dalam atau di luar negeri, golongan jabatan yang diminta, serta jumlah gaji yang kamu harapkan.

• Setelah semua terisi, kamu bisa melanjutkan ke kolom keterampilan. Di sini, kamu perlu mencantunkan keterampilan apa saja yang kamu miliki di luar pendidikan formal.

• Terakhir, klik kolom pendidikan/keahlian dan isi detail pendidikan-mu.

• Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Simpan”. Data kamu sudah berhasil tersimpan di database Dinas Ketenagakerjaan.

Tips Menerbitkan Kartu Kuning Online

• Demi mempermudah penerbitan kartu kuning, cobalah pertimbangkan beberapa tips berikut ini:

• Ketika mengunggah foto, pastikan foto berukuran 3×4 cm dan memiliki ukuran maksimal 100 kb.

• Saat mendatangi Disnaker untuk mendapatkan cetakan kartu kuning, sebaiknya kamu tetap membawa berkas asli seperti ijazah, KTP, dan foto (agar memudahkan petugas untuk mecocokan data).

• Setelah mendapatkan cetakan kartu kuning, ada baiknya kamu langsung membuat salinan kartu kuning di tempat fotokopi dan meminta cap legalisai oleh petugas Disnaker.

Masa Berlaku Kartu Kuning

Sama halnya seperti KTP, kartu kuning juga memiliki masa berlaku. Kartu kuning hanya berlaku selama 2 tahun saja, dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekai terhitung tanggal pendaftaran (jika memang belum mendapatkan pekerjaan). Kartu AK-1 ini pun dapat diperpanjang. Namun jika ada perubahan data, sebaiknya sesegera mungkin melapor akan diganti. Sedangkan untuk pencari kerja yang telah memiliki pekerjaan, maka diharuskan untuk mengembalikan kartu tersebut ke kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Jika masa berlaku akrtu kuinig telah habis, kamu diharukan untuk memperpanjang. Adapun syarat yang dibutuhkan sebagai berikut:

• Kartu kuning atau AK-1 yang asli dan fotokopi
• Fotokopi KTP
• Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
• Pas foto ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 2 lembar
• Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Paklaring bagi yang memiliki

Biaya yang Dibutuhkan

Untuk membuat kartu kuning online, kamu tidak perlu membayar biaya sama sekali. Sebab, kartu kuning ini merupakan layanan resmi dari pemerintah guna mem-fasilitasi para pencari kerja. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai bagi warga negaranya.

Para pencari kerja sebagai generasi produktif hanya perlu membekali diri dengan keahlian dan sikap kerja yang baik. Dalam mencari kerja, kamu harus memiliki niat dan tekad yang kuat. Sebab, persaingan dalam dunia sangatlah ketat, tetapi jika diiringi dengan usaha dan doa, bukan tidak mungkin jika kamu akan terpilih dan bahkan menjadi pribadi yang sukses di masa depan.