Seruni.id – Ketika tahun baru tiba, hal yang pertama kali dilihat oleh banyak orang adalah daftar hari libur nasional alias tanggal merah dan jadwal cuti bersama. Sebab, dengan mengetahui hari libur nasional, kita bisa lebih dulu menyusun rencana di tanggal tersebut. Misalnya, rencana untuk berlibur atau sekadar me time di rumah.
Untuk daftar hari libur nasional 2022, sudah tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri. Di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Jadwal hari libur tersebut, termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut pada 22 September 2021. Adapun daftarnya sebagai berikut:
Daftar Hari Libur Nasional 2022
Buat kamu yang tahun ini ingin merencanakan liburan, berikut adalah daftar tanggal merah sepanjang tahun 2022:
- Sabtu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Selasa, 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573
- Senin, 28 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin-Selasa, 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 H
- Senin, 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566
- Kamis, 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- Rabu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Di atas adalah daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2022. Lantas, bagaimanakah dengan cuti bersama?
Hari libur di tahun ini, memang sudah ditentukan, tapi berbeda dengan tanggal cuti bersama yang belum ditentukan. Sebab, hal tersebut masih harus mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
“Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.” tulis SKB 3 menteri tersebut.
Baca Juga: Daftar Tanggal Cantik Tahun 2022, Cocok untuk Momen Bahagiamu!
Jadi, apakah kamu sudah siap untuk merencanakan liburan? Namun, lagi-lagi harus diingat, ya, meski liburan adalah hal yang menyenakan, tapi di masa pandemi ini, sebaiknya protokol harus diketatkan. Semoga bermanfaat.