Seruni.id – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mendapatkan banyak penolakan dari sebagian masyarakat. Sekilas tujuan RUU ini terlihat baik yaitu untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual yang semakin sering terjadi. Namun, secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai Pancasila dan Agama, karena dianggap pro terhadap perzinaan yang berpotensi memberi celah untuk sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok LGBT.
[read more]
Sebelumnya, penolakan RUU P-KS juga datang dari salah seorang petisi daring di situs change.org yang diinsiasi oleh Maimon Herawati. Ia menyebut RUU P-KS dianggap mendukung perzinahan. Sebab, katanya, aturan itu tidak mencantumkan klausul tentang aktivitas seksual yang melanggar agama.
Berikut pasal-pasal multitafsir RUU P-KS yang perlu diketahui wanita:
Pasal 12: Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Pasal 15: Pemaksaan Aborsi
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
Pasal 17: Pemaksaan Perkawinan
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
Pasal 18: Pemaksaan Pelacuran
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
Pasal 19: Perbudakan Seksual
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Polemik RUU P-KS yang Harus Kita Hadapi
[/su_box]
Dilansir dari CNN, Anggota Komisi VIII DPR TB Hasan Ace Syadzily mengatakan, bahwa pihaknya dan pemerintah akan segera menyisir pasal-pasal dalam Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) yang berpotensi multitafsir dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
[/read]