Seruni – Penyanyi rap Iwa K menangis usai divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Tangisan Iwa tak terbendung setelah vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pelantun Malam Indah itu untuk dituntut 8 bulan rehabilitasi.
Ia mengaku bersyukur, memiliki istri yang selalu setia mendampinginya selagi menghadapi masalah. Iwa tak ragu untuk memeluk dan mencium kening sang istri sebagai bentuk syukur dan rasa terima kasihnya.