“Janganlah kalian saling menggunjing, ghibah, satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS. Al-Hujurat: 12)
Seruni.id – Tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda : yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu yang tidak disukai olehnya. Dikatakan : bagaimana jika perkataanku tentangnya benar? Beliau menjawab : Jika yang kamu katakan itu benar maka kamu telah berbuat ghibah dan jika tidak benar maka kamu telah membuat – buat kedustaan pada dirinya. (HR. Muslim : No. 4690, Abu Daud,, no 4231; Al-Tirmizi, No 1857; Ahmad no. 6849,8625,8648,9522;al-Darimi no 2598)
Imam Nawawi berkata di dalam Al-Adzkar : “ketahuilah bahwasanya ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang mengghibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai mengghibahi orang lain untuk melarang orang itu, jika dia tidak takut kepada mudharat yang jelas. Dan jika dia takut kepada orang itu wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.
Baca juga: Penyakit Hati pada Perempuan
Dalam kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam enam perkara:
- Orang yang mengadu karena dia dizhalimi dan dia ingin terhilangkan kezhalimannya.
- Orang yang ingin memperkenalkan orang yang mungkin memiliki sifat tertentu
- Orang yang menyebutkan keburukan dalam rangka untuk memperingatkan bahayanya seseorang
- Mengghibah orang yang menampakkan kefasikannya, kemaksiatannya, bidáhnya secara terang – terangan
- Orang yang meminta fatwa yang harus bertanya dan dia menyebutkan masalah yang dia hadapi sedangkan masalah tersebut berkaitan dengan kejelekan orang lain
- Orang yang meminta bantuan dalam rangka untuk menghilangkan suatu kemunkaran
Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati, mengislah, dan tanpa ada unsur niat tercela apapun.
-dari berbagai sumber-