Kedudukan Anak di Luar Nikah

Seruni.id – Ketika ada kasus penelantaran keluarga yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak dan “istrinya”. Laki-laki tersebut dengan “istrinya” tidak terikat pernikahan resmi. Adapun yang dipertanyakan adalah bagaimana kedudukan anak dalam hukum negara dan dapatkah si Ayah dituntut dalam hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam konteks UU Perlindungan Anak dan UU KDRT?

Merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Oleh karena itu, jika sang ibu ingin anaknya memiliki hubungan hukum perdata dengan ayahnya walaupun si anak merupakan anak yang lahir luar pernikahan, ada tiga (3) jalan yang bisa ditempuh:

  1. Pengakuan anak, yaitu pengakuan dari sang ayah secara hukum terhadap anaknya tersebut yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Tapi yang perlu digarisbawahi, pengakuan anak oleh sang ayah ini hanya berlaku jika ayah dan ibu dari si anak tersebut telah melaksanakan pernikahan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
  2. Pengesahan anak, yaitu pengesahan status hukum atas anak yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri. Dalam pengesahan anak tersebut, kedua orangtua anak tersebut haruslah melakukan pernikahan secara sah terlebih dahulu, baik menurut hukum agama dan hukum negara.
  3. Jika status ayah dan ibu dari anak luar kawin itu tidaklah menikah baik secara siri maupun sah secara hukum negara, maka jalan yang dapat ditempuh agar anak luar kawin tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya adalah dengan membuktikannya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (melakukan tes DNA). Hal ini bisa dilakukan atas dasar Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Dengan putusan MK tersebut, membuat seluruh anak di Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika memang dapat membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak biologis dari sang ayah. Ketua Majelis Hakim MK saat itu, yaitu Mahfud MD menyatakan anak lahir di luar hubungan pernikahan atau di luar hubungan resmi tetap memiliki hubungan dengan ayahnya. Setelah adanya putusan ini, perempuan bisa menuntut laki-laki yang menghamilinya untuk memberi nafkah sang anak. Dengan putusan MK tersebut, tidak lagi anak yang ditolak masuk lembaga pendidikan maupun lembaga formal lainnya akibat tidak memiliki keterangan siapa ayahnya. Secara resmi, MK sudah menetapkan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan masih punya hubungan dengan ayah secara perdata. Kemudian, status anak tersebut tetap sah secara hukum.

Jika tidak dapat dilakukan salah satu dari opsi a, b, atau c, maka hubungan perdata antara anak dan ayahnya tidak ada. Si ayah juga tidak dapat dipermasalahkan secara hukum dengan alasan melakukan “penelantaran keluarga” karena yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan si ibu dan anaknya.

Adapun definisi dari “Keluarga”, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga”. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”), maka yang dimaksud dengan lingkup keluarga adalah:

  1. suami, isteri, dan anak
  2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a) karena hubungan darah, pernikahan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Oleh karena itu perbuatan si Ayah tidak dapat dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga karena yang bersangkutan tidak masuk dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”).

Hak-hak sebagai anak, jika anak tersebut belum mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka tidak ada hak sebagai anak dari laki-laki tersebut. Namun, ketika anak ada hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), yang dimaksud sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Mengapa ini penting? Karena apabila seseorang sudah tidak dikategorikan sebagai anak, maka ia tidak lagi berada di bawah kekuasaan orangtua. Orangtuanya juga sudah tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memelihara anaknya tersebut.

Anak dalam UU 35/2014, maka ia dapat meminta orangtuanya memenuhi kewajibannya. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak

Selain ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, secara implisit Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan (“UU Pernikahan”) juga mengatur serupa, sebagai berikut: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Selanjutnya, kewajiban suami/ayah dalam rumah tangga juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Anak merupakan salah satu anggota dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah ayah. Oleh karena, itu, secara undang-undang, seorang ayah berkewajiban memberikan nafkah bagi anak. Sanksi bagi ayah yang tidak menafkahi anaknya tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu, UU 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap Orang yang melanggar ketentuan ini, diancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan penjabaran di atas, maka sebaiknya perempuan bisa lebih memahami posisinya jika ingin memutuskan berhubungan di luar nikah dengan laki-laki. Hubungan tersebut akan membawa efek yang sangat buruk bagi kehidupan anaknya kelak jika tidak bisa membuktikannya bahwa anak yang lahir di luar nikah adalah benar-benar anak dari laki-laki tersebut. Jika tidak bisa dibuktikan, maka hak anak tidak akan diakui dan tidak dapat dituntut kepada pihak laki-laki.

Arum Afriani Dewi, S.Si., S.H.