Seruni.id – Kekerasan seksual kini marak terjadi, terlebih pada kaum wanita. Mungkin selama ini kita hanya mengenal kekerasan seksual seperti pemerkosaan atau cat calling saja. Sebenarnya tidak sebatas pada dua hal tersebut saja, tapi mencakup hal yang sangat luas. Agar kita lebih waspada, berikut Seruni telah merangkum beberapa jenis kekerasan seksual yang mesti kita ketahui:
1. Perkosaan
Kekerasan seksual yang satu ini banyak sekali terjadi di Indonesia. Perkosaan adalah tindak persetubuhan berdasarkan ancaman atau kekerasan yang dilakukan pada perempuan yang bukan istri sah.
2. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual tidak hanya meliputi sentuhan fisik saja, tapi juga non-fisik. Seperti menggunakan siulan, main mata, dan ucapan bernuansa seksual, termasuk ke dalam kekerasan seksual yang harus diwaspadai para wanita. Hal ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, tidak hanya menyebabkan rasa tidak nyaman pada korban, tapi juga membuatnya merasa direndahkan, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
3. Eksploitasi Seksual
Kekerasan seksual yang berikut ini, merujuk pada tindakan penyalahgunaan seksual untuk tujuan kepuasan, juga memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya. Tindakan tersebut bisa berupa mengiming-imingi wanita dengan pernikahan untuk memperoleh layanan seksual atau memanfaatkan kemiskinan wanita unutk mendorongnya ke dalam dunia porstitusi.
4. Prostitusi Paksa
Prostitusi paksa digambarkan dengan wanita yang mengalami tipu daya, hingga mendapatkan ancaman kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Kondisi ini bisa saja terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat wanita tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari lingkaran prostitusi. Misalnya, dengan melakukan penyekapan penjeratan utang, atau ancaman kekerasan.
5. Perdagangan Perempuan
Tindakan kekerasan seksual yang berikut ini termasuk merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan canaman kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberi bayaran untuk tujuan prostitusi.
6. Perbudakan Seksual
Apa yang dimaksud dengan perbudakan seksual? Kondisi ini menggmbarkan di mana pelaku merasa menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban. Sehingga mereka dengan seenaknya memperlakukan korban. Perbudakan ini mencakup situasi di mana wanita dewasa maupun anak-anak dipaksa untuk menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan dengan penyekapan.
7. Pemaksaan Aborsi
Pemaksaan aborsi juga termasuk ke dalam kekerasan seksual yang marak terjadi. Di mana, seorang wanita terpaksa menggugurkan kandungannya karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lainnya.
8. Pemaksaan Kehamilan
Tindakan pelaku yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak ia inginkan. Umumnya, kondisi ini dialami oleh wanita yang menjadi korban perkosaan atau ketika suami melarang istinya memakai kontrasepsi.
9. Pemaksaan Kontrasepsi
Perebutan hak reprosuksi berdasarkan tindakan pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi bagi wanita untuk mencegah kehamilan. Bahkan, juga pemaksaan sterilisasi agar berhenti bereproduksi.
10. Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual
Jenis kekerasan seksual berikutnya, yaitu melakukan penghukuman yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa. Misalnya hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia karena telah dianggap melanggar norma-normal kesusilaan.
Baca Juga:
- 10 Hal yang Dapat Dilakukan Wanita untuk Melindungi Dirinya Dari Pelecehan Seksual
- Faktor Penyebab Korban Pelecehan Diam dan Tak Segera Melapor
Demikianlah beberapa jenis kekerasan seksual yang kerap terjadi di kalangan wanita. Semoga kita dijauhi dari hal-hal tersebut, ya.