Berita  

Kemenkes Larang Konsumsi Obat Sirup dan Cair, Begini Faktanya!

Kemenkes Larang Konsumsi Obat Sirup dan Cair, Begini Faktanya!
nasional.tempo.co

Seruni.id – Kementerian Kesehatan RI, baru saja mengeluarkan imbauan terkait penggunaan dan penjualan obat dalam bentuk sirup atau cair, agar disetop untuk sementara waktu. Larangan konsumsi obat sirup dikeluarkan setelah ditemukan banyaknya kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal dunia. Berikut fakta penting terkait larangan peredaran dan konsumsi obat sirup di Indonesia:

Kemenkes Larang Konsumsi Obat Sirup dan Cair, Begini Faktanya!
health.detik.com

1. Larangan Berlaku untuk Semua Jenis Obat Cair

Obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperjualbelikan bukan hanya obat untuk anak saja, melainkan juga untuk dewasa. Jenisnya pun tidak terbatas pada paracetamol saja. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, [larangan ini untuk] semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya paracetamol,” ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

2. Komponen yang Membuat Obat Sirup Diduga Menjadi Pemicu Gagal Ginjal

Sampai detik ini, Kementerian Kesehatan masih melakukan riset lebih dalam demi mengetahui penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal anak. Diguga yang menjadi penyebabnya bukan hanya kandungan obatnya saja, tetapi komponen untuk membuat obat menjadi sirup juga bisa menjadi pemicunya.

“Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi,” kata Syahril.

3. Pengganti Obat Sirup

Lantas, selama larangan masih berlaku, adakah alternatif pengganti obat sirup? Sebagai penggantinya, masyarakat diminta untuk menggunakan obat dalam bentuk lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan jenis lainnya.

4. Kemenkes Siapkan Obat Penawar

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan obat penawar atau antidotum yang diperoleh dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien gagal ginjal akut yang masih mendapat perawatan di fasilitas kesehatan.

5. Informasi Riwayat Penggunaan Obat ke Petugas Kesehatan Jika Mengalami Gejala

Jika memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah urine dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Apabila mengalami gejala di atas, keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Gejala Gangguan Ginjal Akut pada Anak yang Harus Diwaspadai!