Berita  

Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Diubah Jadi Hello Kuala Lumpur

Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Diubah Jadi Hello Kuala Lumpur
suaramerdeka.com

Seruni.id – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar kontroversial terkait klaim Malaysia atas warisan budaya Indonesia, yang kali ini berfokus pada lagu “Halo-Halo Bandung” karya Ismail Marzuki.

Kabar ini mencuat ketika seorang pengguna media sosial membagikan tangkapan layar mengenai lagu tersebut. Rupanya, lagu tersebut diunggah oleh kanal YouTube bernama ‘Lagu Kanak TV’.

Setelah ditelusuri, Seruni menemukan sebuah video dengan judul “Nasyid Kanak-Kanak Islam Malaysia | Helo Kuala Lumpur | Lagu Pratriotik Malaysia.” Video tersebut, yang telah dilihat oleh ribuan orang, memiliki durasi singkat, hanya 1 menit 43 detik, dan menggambarkan latar belakang kota Kuala Lumpur.

Yang membuat penonton terkejut adalah bahwa lagu “Helo Kuala Lumpur” ini memiliki nada dan lirik yang sama persis dengan lagu “Halo-Halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki. Video ini mengklaim bahwa lagu tersebut merupakan lagu tradisional Melayu dan mengangkatnya sebagai lagu patriotik Malaysia.

Ternyata, video ini telah diunggah sejak tiga tahun yang lalu, tepatnya pada 27 Mei 2020, dan telah menuai reaksi negatif dari berbagai pihak. Para warganet merasa geram dan kesal karena ini bukan pertama kalinya Malaysia terlibat dalam kasus plagiarisme terhadap budaya Indonesia.

Berdasarkan laman Detik, Malaysia telah beberapa kali mencoba mengklaim warisan budaya Indonesia, termasuk tarian, lagu, alat musik, pakaian, olahraga, dan alat kesenian. Kasus ini menjadi bukti pentingnya melindungi warisan budaya nasional dan memastikan bahwa pengakuan yang adil diberikan kepada budaya asalnya.

Kasus ini memicu perdebatan panas di media sosial dan mempertanyakan praktik Malaysia dalam mengklaim budaya Indonesia. Ini juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dan diplomasi budaya untuk mengatasi masalah semacam ini dan memastikan penghormatan terhadap warisan budaya yang sah.

Lihat Videonya di Sini

@seruniid

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar kontroversial terkait klaim Malaysia atas warisan budaya Indonesia, yang kali ini berfokus pada lagu “Halo-Halo Bandung” karya Ismail Marzuki. Kabar ini mencuat ketika seorang pengguna media sosial membagikan tangkapan layar mengenai lagu tersebut. Rupanya, lagu tersebut diunggah oleh kanal YouTube bernama ‘Lagu Kanak TV’. Setelah ditelusuri, Seruni menemukan sebuah video dengan judul “Nasyid Kanak-Kanak Islam Malaysia | Helo Kuala Lumpur | Lagu Pratriotik Malaysia.” Video tersebut, yang telah dilihat oleh ribuan orang, memiliki durasi singkat, hanya 1 menit 43 detik, dan menggambarkan latar belakang kota Kuala Lumpur. Yang membuat penonton terkejut adalah bahwa lagu “Helo Kuala Lumpur” ini memiliki nada dan lirik yang sama persis dengan lagu “Halo-Halo Bandung” ciptaan Ismail Marzuki. Video ini mengklaim bahwa lagu tersebut merupakan lagu tradisional Melayu dan mengangkatnya sebagai lagu patriotik Malaysia. Ternyata, video ini telah diunggah sejak tiga tahun yang lalu, tepatnya pada 27 Mei 2020, dan telah menuai reaksi negatif dari berbagai pihak. Para warganet merasa geram dan kesal karena ini bukan pertama kalinya Malaysia terlibat dalam kasus plagiarisme terhadap budaya Indonesia. Berdasarkan laman Detik, Malaysia telah beberapa kali mencoba mengklaim warisan budaya Indonesia, termasuk tarian, lagu, alat musik, pakaian, olahraga, dan alat kesenian #plagiarisme #kualalumpur #halohalobandung #jiplak #animasi

♬ suara asli – Seruni – Seruni

Bahaya Plagiarisme

Melakukan plagiarisme, terutama dalam konteks budaya atau karya seni, memiliki dampak yang signifikan, baik secara sosial maupun hukum. Berikut adalah beberapa dampak utama dari melakukan plagiarisme:

 

Hilangnya Kredibelitas

Plagiarisme merusak kredibilitas individu atau entitas yang terlibat. Orang akan kehilangan kepercayaan pada penulis atau seniman yang melakukan plagiarisme, yang dapat berdampak negatif pada karir dan reputasi mereka.

Pelanggaran Etika

Plagiarisme dianggap sebagai pelanggaran etika yang serius. Ini mencerminkan kurangnya integritas dan kejujuran dalam pekerjaan seseorang, yang dapat merusak hubungan dengan rekan kerja, teman, atau masyarakat.

Kerugian Hukum

Plagiarisme bisa mengakibatkan tuntutan hukum. Pemilik asli karya yang dicuri memiliki hak legal untuk mengejar tindakan hukum terhadap pelaku plagiarisme, yang dapat berarti denda besar atau hukuman penjara, tergantung pada yurisdiksi dan tingkat pelanggaran.

Kerugian Finansial

Plagiarisme dapat merugikan pemilik asli karya, terutama jika karya tersebut memiliki nilai komersial. Penggunaan ilegal karya tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.

Kehilangan Kesempatan Pendidikan atau Profesional

Mahasiswa atau profesional yang terlibat dalam plagiarisme dapat dihukum oleh institusi pendidikan atau organisasi tempat mereka berada. Mereka dapat kehilangan kesempatan pendidikan atau pekerjaan sebagai akibat dari tindakan plagiarisme.

Penghambatan Kreativitas

Plagiarisme menghambat kreativitas dan inovasi. Ketika orang menyalin atau mengklaim karya orang lain sebagai milik mereka sendiri, hal ini menghalangi perkembangan ide-ide baru dan kontribusi orisinal dalam bidang seni, sastra, atau ilmu pengetahuan.

Kerugian Reputasi Bersama

Plagiarisme juga dapat merusak reputasi kolektif dalam komunitas atau industri tertentu. Ini bisa mempengaruhi cara orang melihat seluruh kelompok atau profesi.

Penurunan Dukungan Publik

Dalam kasus seniman atau tokoh publik, melakukan plagiarisme dapat mengakibatkan penurunan dukungan dari penggemar atau pendukung. Orang-orang mungkin kehilangan minat atau kepercayaan pada mereka.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Film Animasi Terbaik Sepanjang Masa

Kesimpulannya, plagiarisme bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika yang serius yang dapat memiliki dampak jangka panjang pada individu, masyarakat, dan budaya secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk menghormati hak cipta dan memberikan pengakuan yang pantas kepada pencipta asli dalam setiap karya yang digunakan atau diadaptasi.