Seruni.id – Pemerintah telah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Dengan SKB tersebut dipastikan jumlah libur lebaran menjadi 11 hari.
Penandatanganan SKB tersebut difasilitasi Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menko PMK Puan Maharani menyatakan bahwa libur lebaran tahun ini ditambah menjadi tiga hari dari yang ditetapkan sebelumnya, yaitu tanggal 11,12, dan 20 juni 2018.
Baca juga: Cara Jitu Dapat Tiket Kereta Tambahan Mudik Lebaran
“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah tiga hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri tanggal 15, 16 yaitu pada tanggal 20 juni 2018,” kata Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (18/4), seperti yang dilansir oleh Viva.
Pada mulanya, tanggal cuti bersama yaitu tanggal jatuh pada tanggal 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 adalah libur lebaran nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri perubahannya ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni.
Baca juga: Solusi Saat Harga Tiket Pesawat Melonjak Tinggi Saat Mudik
Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga hari Minggu. Bila ditotal, libur Lebaran tahun ini dari 10-20 Juni atau 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.
Puan Maharahi pun menjelaskan alasan yang menjadi pertimbangan mengapa libur lebaran ditambah untuk mengurai lalu lintas arus lalu lintas sebelum dan sesudah lebaran.
“Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai lalu lintas arus sebelum dan sesudah mudik. Dan kami harapkan cukup waktu masyarakat bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga di luar kota,” jelas dia.