Seruni.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengujian terhadap dua merek roti, Aoka dan Okko, terkait dugaan penggunaan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat (NDA). Hasilnya, roti Okko terbukti mengandung bahan berbaya tersebut dan harus ditarik dari pasaran.
“BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).
Roti Okko Ditarik dari Peredaran
Menindaklanjuti temuan adanya kandungan natrium dehidroasetat (NDA) pada roti Okko buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, BPOM pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan produksi dan peredaran.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasrkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tegas BPOM.
Terkait hal tersebut, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan roti Okko dari pasaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen dan mencegah konsumsi produk yang berpotensi berbahaya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran pada 2 Juli 2024, menunjukkan bahwa roti Aoka tidak mengandung NDA. Temuan ini sejalan dnegan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakrey Family, Bandung, pada 1 Juli 2024, yang juga tidak menemukan adanya kandungan NDA pada roti tersebut.
Mengenal Natrium Dehidroasetat dan Bahayanya
Natrium dehidroasetat (NDA) adalah senyawa kimia dengan rumus C8H7NaO4. Senyawa ini merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat dan memiliki nomor E E266. Biasanya, NDA kerap digunakan sebagai bahan pengawet makanan untuk mencegah pertumbuhan jamur dan bakteri. NDA umumnya digunakan pada roti, kue, daging olahan, dan produk makanan lainnya.
Namun, penggunaan NDA dalam produk pangan di Indonesia tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan NDA memiliki beberapa efek samping yang berbahaya bagi eksehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan. Adapun bahaya NDA bagi kesehatan di antaranya:
- Mual dan muntah
- Diare
- Sakit perut
- Keracunan
- Pada anak-anak dan ibu hamil, NDA bisa menyebabkan efek yang lebih parah, seperti kerusakan organ, hingga kematian.
BPOM telah melarang penggunaan NDA dalam produk pangan di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk berhati-hati saat membeli produk makanan dan memastikanbahwa produk tersebut tidak mengandung NDA.
Tips Menghindari Konsumsi NDA
- Selalu memperhatikan label produk makanan dengan cermat. Pastikan tidak ada kandungan NDA pada daftar bahan-bahan.
- Pilihlah produk makanan dari merek terpercaya.
- Belilah produk makanan segar dan hindari produk olahan yang berlebihan.
- Jika kamu mencurigai suatu produk makanan mengandung NDA, laporkan kepada BPOM.
Baca Juga: 7 Resep Olahan Roti Tawar yang Cocok untuk Menu Berbuka
Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan yang aman dan terjamin. Semoga bermanfaat!