Akta Kelahiran: Syarat dan Cara Membuat dengan Mudah dan Cepat!

Gambar Via: cermati.com

Pengertian Akta Kelahiran – Akta kelahiran yaitu akta yang bentuknya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara, yang memuat informasi tentang jati diri anak yang dilahirkan yakni nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orangtua, dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran adalah satu diantara dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Bersumber pada akta, seorang anak dapat mengetahui jelas siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara.

Suatu peristiwa kelahiran yang dilaporkan ke kantor catatan sipil akan di catat dalam daftar catatan sipil. Sedangkan untuk yang berkaitan akan diberikan akta kelahiran (Lampiran). Bersumber pada UU Perkawinan pasal 42–45, pada dasarnya, anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah serta terdaftar dalam dokumen negara, anak itu berhak mendapatkan hak–hak yang harus diterima dari orang-tua. Dengan mempunyai akta kelahiran maka akan memudahkan si anak dalam menjalani kehidupannya nanti, lantaran si anak akan mempunyai akses untuk semua bidang kehidupan.

Untuk peraturan dalam pencatatan data masyarakat, apabila Anda memiliki anggota keluarga baru, segera untuk lakukan pendaftaran kelahiran anak Anda pada dinas yang terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu paling lambat 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

Hal tersebut sangat penting, agar Anak anda mendapatkan layanan umum dari pemerintah maupun non-pemerintah di kehidupannya nanti. Disaat bayi yang baru lahir dilaporkan, tujuannya yaitu untuk mendapatkan akta kelahiran, si bayi bisa terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian dimasukkan dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran yaitu bukti autentik yg dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ada syarat-syarat spesifik yang perlu dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Uraian berikut ini bisa menjelaskan tentang cara mengurus akta kelahiran dan jalan keluar yang perlu ditempuh disaat anda sudah terlambat sekitar lebih 60 hari untuk mengurus pembuatan akta kelahiran. Simak reviewnya berikut ini:

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Gambar Via: ardisaz6.rssing.com

Akta kelahiran jadi syarat paling penting untuk bisa mendapatkan layanan masyarakat yang lain. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak khusus yang perlu dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yg sangat mempengaruhi pernyataan kewarganegaraannya.

Pelaporan kelahiran wajib memenuhi kriteria di bawah ini. Namun karena ada kondisi dan lokasi yang tidak sama, jadi nanti mungkin saja ada pula perbedaan syarat-syarat yang diperlukan. Namun pada umumnya syarat yang diperlukan seperti berikut ini:

  • Surat pengantar dari RT atau RW.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau mungkin saja saat Anda melahirkan Anda berada dalam pesawat atau kapal laut, jadi perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  • Kartu Keluarga asli dan foto copy untuk penduduk tetap atau SKSKPNP untuk warga non-permanen di tempat domisili itu kurang lebih 2 lembar.
  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan foto copy kurang lebih 2 lembar. Bisa juga apabila diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  • Foto copy buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil kurang lebih 2 lembar.
  • Foto copy Akte Kelahiran suami-istri kurang lebih 2 lembar.
  • Foto copy paspor untuk warga negara asing.
  • Dua orang saksi untuk memperlihatkan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil itu foto copy KTP yang berkaitan (untuk hal semacam itu mungkin ada di banyak daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan foto copy KTP saja pada pelapor/orangtua anak).
  • Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak warga rawan.
  • Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000
  • Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6.000

Catatan:

  • Nama anak harus udah mempunyai NIK atau udah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru. Jadi, mesti mengurus KK terlebih dahulu.
  • Seluruh berkas disusun sesuai dengan nomor urut.

Bila dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, untuk saat ini berbeda, pengurusan ditangani langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah semua persyaratan di atas sudah lengkap, cara berikutnya yakni segera mendaftarkan kelahiran di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penting juga untuk diketahui alamat rumah atau domisili pemohon. Setelah dirubahnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran jadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, jadi tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan pada peristiwa namun diganti menjadi berdasarkan pada domisili (sesuai dengan domisili yang tertulis pada KTP).

Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan tentang hal tersebut pada dinas terkait, tentang kemungkinan jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah anda daftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setelah itu petugas akan melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Mempelajari kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda dalam database
  • Penelusuran data yang kemudian ditandatangani oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Akta bisa di stempel, lalu Akta Kelahiran siap diserahkan pada pemohon
  • Bila semua prosedur di atas berjalan dengan normal, jadi Akta Kelahiran rata-rata bisa selesai hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menjelaskan bila penyelesaian pembuatan akta kelahiran yakni selama 30 hari kerja.

Sebagai penambahan lagi, sejak mulai 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai syarat-syarat.

Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis. Kecuali untuk materai, biaya transport, foto copy dan sebagainya. Hal semacam itu ditanggung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bila pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Pahami Mekanismenya, Lancarkan Prosesnya

Gambar Via: ardisaz.com

Mekanisme serta prosedur untuk mengurus serta membuat Akta Kelahiran jelas berbeda-beda, ini tergantung dengan jenis Akta Kelahiran yang akan diterbitkan yang juga berbeda-beda. Untuk jenis Akta Kelahiran Dispensasi serta Akta Kelahiran Umum, mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu sebagai berikut ini:

  • Pemohon datang dengan membawa syarat-syarat terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang udah disediakan di Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran bersama 2 Orang saksi, hal semacam ini berlaku untuk anda yang melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi

Sedangkan Mekanisme serta Prosedur pembuatan Akta Kelahiran Pengadilan yaitu sebagai berikut ini:

  • Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  • Penetapan Pengadilan Negeri ini umumnya memerlukan waktu paling cepat kurang lebih 1 minggu dari tanggal permintaan
  • Pemohon membawa syarat-syarat terlampir serta Penetapan Pengadilan Negeri ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil, proses ini sama juga dengan prosedur serta mekanisme pada permintaan pembuatan Akta Kelahiran Umum serta Dispensasi
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang udah disiapkan di Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran bersama 2 Orang saksi

Tata cara mengajukan permintaan pembuatan akte kelahiran

Gambar Via: depok.go.id

Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran cuma dilayani hingga jam 1 siang, setelah jam 1 cuma melayani pengambilan saja. Dan selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan sebagainya hingga antrian pasti akan terjadi.

  • Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permintaan
  • Isi formulir pendaftaran sesuai sama data pada berkas syarat, lampirkan materai 6.000 serta tanda tangani.
  • Serahkan formulir bersama syarat lengkap ke loket pendaftaran.
  • Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte itu.

Berikutnya semua akan diurus oleh petugas sampai akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memanglah gampang, hanya saja untuk membuat akte ini perlu waktu optimal sebab banyak sekali dokumen yang perlu diterbitkan oleh disdukcapil. Karenanya kita cuma perlu bersabar saja.

Akta Kelahiran diterbitkan dalam 3 (tiga) status hukum, yakni:

  1. Anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah;
  2. Anak seorang ibu;
  3. Anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak di ketahui keberadaan orang tuanya.

Bersumber pada 3 (tiga) status hukum tadi, maka syarat-syarat yang perlu dipenuhi seseorang untuk pengurusan Akta Kelahirannya, dengan mengacu pada Peraturan Presiden RI nomor 25 Tahun 2008 mengenai Syarat-syarat serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil Bab III Pasal 52 yaitu sebagai berikut ini:

Untuk anak dari pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, dijelaskan pada Pasal 52 ayat (1), dilakukan pencatatan kelahiran dengan memenuhi kriteria sebagai berikut ini:

Kriteria Umum:

  • Permintaan untuk mendapatkan kutipan Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
  • Surat Keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (Tripikat).
  • Fotocopy KK serta KTP Orang Tua.
  • Fotocopy KTP saksi (nama serta jati diri saksi kelahiran)
  • Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
  • Fotocopy ijazah yang berkaitan.
  • Untuk WNI yang lahir di Luar Negeri wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja mulai sejak kembali ke Indonesia.

Kriteria Khusus:

Untuk Warga Negara Asing menyertakan:

  • Fotocopy serta memperlihatkan dokumen asli dari imigrasi.
  • Surat Keterangan tempat Tinggal orangtua untuk pemegang KITAS.
  • Paspor KITAS/KITAP, VISA, STMD dari Kepolisian.
  • Pelaporan melebihi batas waktu harus melalui Sidang Pengadilan Negeri.

Untuk anak dari seorang ibu, dijelaskan pada Pasal 52 ayat (2) kalau dalam soal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua, tetapi pencatatan kelahiran mesti tetap dilakukan.

Point (2) ini mempunyai kandungan pengertian kalau anak itu tetap memiliki hak untuk mendapatkan status hukum berbentuk akta kelahiran dengan ketetapan serta kriteria sebagaimana dijelaskan di atas terkecuali kutipan akta nikah/akta perkawinan orangtua.

Untuk anak yang tidak di ketahui asal-usulnya atau tidak di ketahui keberadaan orang tuanya, maka kriteria yang perlu dipenuhi seperti dijelaskan pada Pasal 55 yaitu:

  • Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian pada Lembaga Pelaksana.
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Lembaga Pelaksana mencatat dalam Daftar Akta Kelahiran serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Beberapa Informasi Penting mengenai Akta Kelahiran:

Gambar Via: fokusjabar.com

Mulai tahun 2010, pengurusan Akta Kelahiran didasarkan azas peristiwa/kejadian di mana anak itu dilahirkan. Pada tahun 2011, pelaporan kelahiran yang terlambat 1 (satu) tahun atau lebih mesti melalui pengesahan Pengadilan Negeri terlebih dulu.

Pada tahun 2011, pengurusan Akta Kelahiran mesti melalui pelaporan terlebih dulu pada desa/kelurahan dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang udah tercantum bayi tersebut.

Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja berlangsung. Bahkan kerap dijumpai adanya permasalahan seseorang menanyakan tentang pembuatan akta kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua.

Lantas bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran apabila kita sudah lewat batas waktu yang ditetapkan? Apa saja syarat-syarat yg diperlukan? Berapakah biayanya?

Bila anda ada pada posisi ini, tidak perlu khawatir, karena kami bisa berikan penuturannya dengan cara detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama. Pertama yang perlu anda lakukan yakni cukup memohon ketetapan tertulis pada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Yang jelas, setelah anda mendapatkan ketetapan itu, sistem setelah itu yakni mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sama seperti kebijakan daerah di mana anda berada.

Keterlambatan dalam mengurus Akta Kelahiran membuat adanya peluang dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan, terkait besaran denda administratif tentang keterlambatan ini dengan cara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada banyak daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas denda.

Seperti daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlambatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Ketetapan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Seperti ketetapan denda administratif, prosedur dan prasyarat mengurus akta kelahiran baru bila terlambat melaporkan jadi kembali kepada kebijakan masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti prosedur dan memenuhi syarat membuat akta kelahiran seperti yang telah dijelaskan di atas.

Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Sering kali ada pertanyaan juga mengenai cara mendapatkan akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri. Dalam soal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak seperti udah dijelaskan di atas dan mempunyai niat untuk mengurus akta kelahiran anak itu.

Mengingat dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun. 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.

Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam permasalahan kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang pasti, walau demikian menurut hukum di Indonesia, hal semacam itu tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan itu.

Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status hukumnya sama saja dengan anak yang lahir diluar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam sistem pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran untuk anak di luar nikah ataupun anak dari hubungan nikah siri. Hal semacam itu udah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun. 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mengenai kriterianya yakni seperti berikut ini:

  • Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Jati diri Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP bapak tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari bapak tidak perlu)

Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercatat nama Ibu dan tidak ada nama Bapak.

Fungsi Paling Utama dari Akta Kelahiran

Gambar Via: radarcirebon.com

Memperlihatkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran itu dijelaskan siapa bapak serta ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.

Merupakan bukti awal kewarganegaraan serta identitas diri pertama yang dipunyai anak. Akta kelahiran menunjukkan bahwa si anak lahir di Indonesia serta jadi warga negara Indonesia (WNI).

Sedangkan manfaat akta kelahiran lainnya antara lain:

  • Satu diantara syarat untuk bersekolah bagi si anak dimulai dari sekolah taman kanak–kanak sampai dengan perguruan tinggi.
  • Satu diantara syarat pembuatan kartu keluarga serta kartu tanda penduduk (KTP)
  • Untuk melamar pekerjaan termasuk juga jadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Polisi Indonesia (POLRI)
  • Untuk penggunaan hak pilih
  • Pengurusan hak waris
  • Pembuatan paspor
  • Melaksanakan perkawinan
  • Pembuatan SIM
  • Sebagai bentuk pengakuan negara tentang status individu, status perdata, serta status kewarganegaraan seseorang.
  • Sebagai dokumen/bukti sah tentang jati diri seseorang.
  • Sebagai bahan referensi penetapan jati diri dalam dokumen lain, umpamanya ijazah.
  • Pengurusan tunjangan keluarga.
  • Pengurusan warisan.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan pensiun untuk pegawai.
  • Melaksanakan ibadah haji.
  • Pengurusan akta kematian.
  • Pengurusan perceraian.
  • Pengurusan pengakuan anak.
  • Pengurusan pengangkatan anak/adopsi.
  • Akta kelahiran sebagai bukti otentik
Gambar Via: cermati.com

Pencatatan kelahiran adalah dasar untuk pengakuan legal oleh negara atas keberadaaan seseorang. Pencatatan kelahiran memberi bukti yang otentik dan mempunyai kemampuan hukum yang sempurna atas jati diri seseorang.

Akta kelahiran memberi bukti prima mengenai kelahiran seorang anak dari perkawinan suami istri. Dengan di catatnya peristiwa kelahiran dalam daftar catatan sipil baik yang berkaitan ataupun orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti mengenai kelahiran itu.

Kapabilitas bukti prima dari akta kelahiran ini diartikan kalau isi akta ini dianggap benar oleh hakim terkecuali bila terbukti, demikian sebaliknya di pengadilan yang mempunyai kapabilitas hukum yang tetap. Dengan hal tersebut hakim mesti mempercayai akan kebenaran akta itu hingga ada bukti lawan (demikian sebaliknya) yang bisa menggugurkannya.

Pahami Bentuk Akta Kelahiran serta Perbedaannya

Mengurus Akta Kelahiran yang hilang pastinya memerlukan perhatian sendiri. Hal semacam ini lantaran prosedur yang perlu ditempuh, dari mulai menyiapkan syarat-syarat sampai macam seluk beluk administratif yang perlu Anda tempuh sepanjang prosesnya.

Untuk menambah wawasan, Anda juga perlu mengerti lebih banyak mengenai beberapa macam Akta Kelahiran, ini mungkin saja bermanfaat buat anda supaya makin mengerti mengenai manfaat serta fungsi di balik Akta Kelahiran yang anda miliki itu. Berikut ini beberapa informasi yang kami simpulkan dari beragam sumber:

  • Akta Kelahiran Umum

Akta kelahiran umum yaitu Akta kelahiran yang di buat bersumber pada laporan kelahiran dari penduduk pada Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil), paling lambat 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.

  • Akta Kelahiran Dispensasi

Akta Kelahiran Dispensasi yaitu Akta Kelahiran yang di buat bersumber pada laporan kelahiran namun sudah melampaui batas waktu pelaporan kelahiran yakni, 60 hari mulai sejak tanggal kelahiran.

  • Akta Kelahiran Pengadilan

Akta Kelahiran ini yaitu Akta Kelahiran yang di buat bersumber pada laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun mulai sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan bersumber pada Penetapan Pengadilan Negeri. Akta Kelahiran jenis ini jelas mempunyai prosedur pengurusan yang lebih rumit, serta memakan waktu yang lebih lama di banding Akta kelahiran yang lain.

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Bila kita sudah mengerti mekanisme serta proses permohonan pembuatan Akta Kelahiran, pertanyaan paling umum dan kerap muncul yaitu, “berapa biaya yang perlu di keluarkan?” Ini jelas merupakan satu hal yang lumrah, mengingat kalau mengetahui besaran biaya yang perlu di keluarkan saat sebelum melakukan suatu hal yaitu hal yang baik adanya.

Sesuai ketentuan yang berlaku untuk anda yang mempunyai status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) biaya yang dibutuhkan untuk mengurusi Akta Kelahiran Umum yaitu Rp0, atau dengan kata lain tanpa dipungut biaya.

Namun hal semacam ini tidak sama bagi anda yang akan mengurus Akta Kelahiran Dispensasi lantaran akan dikenakan biaya keterlambatan sekitar sebesar Rp10.000. Biaya ini bisa diibaratkan sebagai denda berkaitan dengan pelaporan Kelahiran yang terlambat.

Sedangkan untuk Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun mulai sejak tanggal kelahiran serta dilaksanakan bersumber pada Penetapan Pengadilan Negeri atau yang kita kenal dengan jenis Akta Kelahiran Pengadilan umumnya akan dikenakan biaya pengadilan kurang lebih Rp 200.000 sampai Rp 1.000.000.

Dan itulah pembahasan kami mengenai Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran dengan Mudah dan Cepat, dan kami harap semoga Postingan kali ini mengenai Cara Membuat Akta Kelahiran di atas sedikitnya dapat memperluas cara pandang kamu untuk gak perlu takut dan bingung lagi jika harus mengurus akta kelahiran untuk anak kamu.

Dan mudah-mudahan tips di atas bisa membuatmu lebih prepare lagi dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan, jadi kamu gak perlu bolak-balik cuma karena berkas yang kamu bawa ke kantor dinas belum lengkap sebagaimana syarat-syarat yang sudah dibuat untuk mengajukan permohonan surat Akta Kelahiran. Selamat berbahagia atas kelahiran anak kalian, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam sukses untuk kalian semuanya.