Seruni.id – Keberadaan TikTok Shop memang memudahkan kita dalam mencari barang-barang yang kita perlukan. Apalagi, platform ini sering kali memberikan diskon harga serta gratis ongkir. Siapa sih yang tidak tertarik dengan hal ini? Wajar saja jika banyak yang beralih ke TikTok Shop.
Namun sayangnya, baru-baru ini pemerintah resmi melarang praktik social commerce; dalam hal ini TikTok Shop. Praktik tersebut akan dilarang sejalan dengan Permendag Nomor 50 Tahun 202 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.
Secara tegas pemerintah melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan media sosial harus terpisah.
“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antra juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegasnya.
Hanya untuk Mempromosikan Produk
Menurut Menteri Pedagangan, Zulkifli Hasan, media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” beber Zulhas.
Ia kembali menegaskan, layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan e-commerce. Larangan tersebut dilakukan, demi mencegah penggunaan data pribadi.
“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas.
Terkait kebijakan pemerintah untuk melarang praktik TikTok Shop, Presiden Joko Widodo pun buka suara. Ia mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat mengangani fenomena social commerce. Selama beberapa bulan terkahir, dampak dari
“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” ungkap Jokowi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengatur pembatasan impor melalui e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya ada produk yang ada di dalam daftar tersebut yang boleh diimpor ke Indonesia.
Kedua, pihaknya juga akan mengatur tentang persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Misalnya, pemenuhan sertifikasi ataupun standarisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Misalnya, makanan harus ada sertifikasi halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakukan sama dengan produk dalam negeri,” tegas Zulhas.
Pihaknya juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.
Baca Juga: 5 Ide Konten Live TikTok yang Bisa Meraup Cuan
Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.
“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ungkap Zulhas.