Seruni.id – Menjelang hari raya Idul Fitri, seruan untuk menunaikan zakat fitrah pasti sudah berkumandang di berbagai mesjid ataupun mushola kita.
Fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan.
Pada hakikatnya, mengeluarkan zakat fitrah bertujuan supaya manusia atas izin Allah akan kembali fitrah.
Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut. Namun kapankah waktu yang tepat bagi kita untuk membayR zakat fitrah ini?
Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:
1- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
2- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).
Sedangkan menurut penjelasan ustaz Abdul Somad yang dilansir TribunJakarta.com dari channel YouTube Peradaban Islam, ada tiga waktu pembayaran zakat fitrah menurut beberapa imam:
1. Menurut Abu Hanifah, boleh bayar zakat sebelum masuk Ramadan.
2. Menurut Imam Syafi’i, dibayarkan dari sejak awal Ramadan.
3. Menurut Imam Malik dan Ahmad, satu hari dua hari sebelum idul fitri
Berdasarkan tiga pendapat tersebut, ustaz Abdul Somad menilai pendapat Imam Syafi’i lah yang paling tepat.
Namun, laman islampos.com menjelaskan bahwa waktu utama pembayaran zakat adalah mulai dari terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat ‘Ied.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka ia hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,” (HR Abu Daud no 1609 dan Ibnu Majah no 1827).
-dari berbagai sumber-