Bolehkah Wanita Muslimah Ke Salon Kecantikan?

havehalalwilltravel.com

Seruni.id – Wanita pasti selalu menginginkan tampil cantik dan menawan, benar kan, Moms? Datang ke salon menjadi pilihan untuk melakukan sejumlah perawatan, mulai dari creambath sampai spa. Tapi, apakah boleh wanita muslimah datang ke salon kecantikan?

Image result for salon muslimah
lampung.tribunnews.com

Nah, jawabannya adalah boleh saja, jika yang ia datangi merupakan salon muslimah yang memang sudah paham mana perawatan yang diperbolehkan syariat dan mana yang tidak dibolehkan. Namun, jika kita ke salon kecantikan wanita saja, bukan salon muslimah, ada hal yang dilarang dilakukan lho, karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Apa sajakah?

1. Mencukur atau Mencabut Alis

Rasulullah bersabda:

Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit”. (Hadits Riwayat Abu Dawud).

Moms, banyak wanita yang merasa tidak puas dengan bentuk alisnya dan mereka mengubah alis tersebut dengan mencabut atau mencukur alis mereka. Bahkan di zaman sekarang teknologi semakin canggih dan mulai ada perawatan tattoo alis. Sesungguhnya hal tersebut dilarang oleh Allah. Dengan melakukan hal tersebut artinya tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Allah.

2. Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Rasulullah bersabda:

“Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga”. (Hadits Riwayat Abu Dawud).

Masih banyak orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi uban. Hal tersebut sangatlah dilarang karena mengakibatkan lupa pada usia yang sesungguhnya bahkan mengelabui orang lain. Hal ini tidak dianjurkan sebab bertambahknya usia akan mengingatkan orang pada kematian.

3. Bercampur Baur Antara Laki-laki dan Perempuan di Tempat Perawatan Kecantikan

Allah berfirman yang artinya:

“Dan janganlah mereka (wanita beriman) menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengetahui tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung”. (Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 31).

Maka dengan ini kita harus mencari Salon Muslimah. Saat ini Salon Muslimah sudah berdiri di banyak tempat.

4. Menyambung Rambut atau Hair Extention
Rasulullah bersabda:

Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”. (Hadits Riwayat Bukhari).

Tanam bulu mata juga termasuk ke dalam jenis ini. Karena menambahkan sesuatu pada tubuh.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Memakai Extension Bulu Mata, Halal atau Haram?

5. Menggunakan Produk Kecantikan yang Haram

Penggunaan kosmetik yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh menggunakan najis atau bahan yang tidak halal hukumnya adalah haram. 60% dari jenis produk kosmetik terutama produk perawatan kulit akan diserap kulit melalui pembuluh darah akibatnya zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir di serap tubuh.

Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal. Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa pada tanggal 13 Juli 2013 lalu, dalam sidang tersebut dinyatakan penggunaan kosmetik untuk berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan dibolehkan secara syar’i dan tidak membahayakan.

Dari segi kesehatan penggunaan kosmetik yang haram tersebut dapat beresiko terkena penyakit kulit seperti alergi, kerusakan kulit permanen hingga kanker.