Seruni.id – Henna dan kutek adalah contoh kosmetik yang kerap digunakan para wanita untuk mempercantik penampilan. Lazimnya KUTEK berbahan dasar cat yang ketika sudah kering dan menempel di kuku akan menghalangi datangnya air pada kuku (anggota wudhu). Sedangkan HENNA atau INAI adalah sejenis pacar dari daun tanaman yang disebut Henna atau Lawsonia Inermis. Kata Henna berasal dari bahasa arab “Al-Hanaa”.
Cara pemakaian keduanya pun berbeda:
Kutek ditempelkan langsung pada kuku dan tidak dibasuh setelahnya, artinya yang menempel pada kuku tersebut adalah dzatiyah atau ‘ain nya. Ketika dikerok, maka akan terkelupas catnya.
Sedangkan Henna atau Inai, ditempelkan dikuku dan setelah beberapa saat kuku pun dicuci sehingga yang tertinggal hanya warna nya saja.
Lalu, bagaimanakah hukumnya wanita yang menggunakan kutek dan henna dalam berwudhu?
Nah, ketika KUTEK menghalangi sampainya air pada anggota wudhu,maka wudhunya tidak sah, tapi kalau Henna atau Inai hanya berupa warnanya saja, maka wudhunya sah.
Bila hanya tinggal bekasnya/warnanya saja/tidak ada bendanya maka wudlu’nya sah :Jika masih ada bendanya maka di lihat dulu, kalau kutek tersebut bisa tembus/menyerap air maka wudlu’nya juga sah, Jika tidak menyerap air maka wudhunya tidak sah.
المجموع الجزء 1 صحـ : 387 مكتبة المطبعة المنيرية
( السَّابِعَةُ ) إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ حِنَّاءٌ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ فَمَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ إلَى شَيْءٍ مِنْ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ أَكَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ عَلَى الْيَدِ وَغَيْرِهَا أَثَرُ الْحِنَّاءِ وَلَوْنُهُ دُونَ عَيْنِهِ أَوْ أَثَرُ دُهْنٍ مَائِعٍ بِحَيْثُ يَمَسُّ الْمَاءُ بَشَرَةَ الْعُضْوِ وَيَجْرِي عَلَيْهَا لَكِنْ لَا يَثْبُتُ صَحَّتْ طَهَارَتُهُ اهـ
Jadi, sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
Wallahu A’lam Bisshowwab.
-dari berbagai sumber-