Siapkan 6 Jenis Biaya Ini Jika Ingin Ajukan KPR

Seruni.id – Salah satu impian dari setiap orang, terutama yang telah berumah tangga adalah memiliki rumah sendiri, setuju? Untuk memiliki rumah, ada fasilitas untuk mendapatkannya, salah satunya metode Kredit Pemilikan Rumah, (KPR). Jadi tak lagi harus tunai, bisa ajukan KPR untuk bisa memiliki rumah impian.

Untuk sebagian orang, rumah sederhana yang bisa melindungi diri dan keluarga dari hujan dan teriknya matahari merupakan sebuah hal yang cukup sulit didapatkan. Apalagi dengan harga tanah dan rumah yang setiap tahunnya mengalami kenaikan, membuat orang sulit untuk membeli rumah secara cash. Maka, KPR menjadi solusi yang bisa menolong sebagian orang untuk dapat memilikinya.

KPR bisa menjadi solusi bagi orang yang ingin memiliki rumah impian, namun dana masih terbatas untuk membeli rumah secara tunai. Untuk ajukan KPR, orang perlu memenuhi syara-syaratnya. Tenang, syarat untuk ajukan KPR terbilang tidak sulit dan juga murah.

Namun, yang penting diperhatikan, selain uang muka yang harus dibayarkan, orang yang ingin ajukan KPR akan dihadapkan pada sejumlah biaya lain. Nah, berikut enam jenis biaya yang harus disiapkan saat ingin ajukan KPR:

Baca juga: Beli Rumah atau Apartemen? Ini Jawabannya

1. Biaya pajak untuk KPR komersil 

Tentu, untuk membeli rumah secara tunai maupun secara kredit, seseorang akan dibebani oleh biaya pajak. Dalam hal ini, adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga rumah tersebut. Oleh karena itu, jika ada yang berniat membeli rumah KPR, siapkan biaya pajak ini ya.

2. Biaya BPHTB 

Satu lagi biaya lainnya yang harus disiapkan saat mengambil KPR adalah Bea Perolehan atas Hak tanah dan Bangunan (BPHTB) yang jumlahnya sekitar lima persen dari harga rumah dan telah dikurangi harga Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOP).

3. Biaya APHT

Selain biaya pajak dan biaya BPHTB, biaya lainnya yang perlu disiapkan ialah biaya untuk pembuatan Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Biaya APHT tersebut biasanya sebesar Rp1,2 juta.

4. Biaya notaris 

Jika melakukan perjanjian pembelian rumah, antara pihak pembeli dan pihak bank sebagai pemberi kredit akan melaksanakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Notaris adalah seseorang yang bertugas untuk mengurus sejumlah dokumen seperti Akta Perjanjian KPR, Akta Jual Beli, bea balik nama, pembuatan sertifikat, dan dokumen lainnya.

Biaya pengurusan sejumlah dokumen tersebut oleh notaris akan dibebankan oleh pihak pembeli. Oleh sebab itu, siapkan juga biaya notaris ini. Biaya notaris sekitar Rp250-750 ribu di luar biaya pengurusan sejumlah dokumen.

5. Biaya provisi

Selain itu, biaya lain yang juga harus disiapkan adalah biaya provisi atau survei ini yang besarannya berada di besaran 0,5 persen hingga satu persen dari jumlah pinjaman KPR yang diterima.

6. Biaya asuransi 

Membeli rumah dengan metode KPR, sebaiknya ikut menyertakan asuransi. Memang, sering kali pihak penjual tidak memberikan keleluasaan bagi Anda sebagai calon pembeli untuk dapat menentukan sendiri asuransi yang diinginkan.

Perlu diketahui, besaran biaya asuransi berbeda-beda tapi biasanya sekitar 0,1 persen dari harga properti. Bank pemberi KPR biasanya sudah menyertakan asuransi jiwa guna mengantisipasi kemungkinan nasabah tidak bisa melanjutkan cicilan KPR-nya dikarenakan meninggal dunia.

Adapun yang penting diperhatikan adalah besaran biaya asuransi KPR ini bergantung pada usia sang pemohon KPR. Semakin tua umur seseorang saat ajukan KPR, maka semakin besar pula biaya asuransi KPR yang harus Anda tanggung.