Berita  

Klarifikasi Kemenag Mengenai Pemberhentian Dosen Hayati: Karena Mangkir, Bukan Cadar

Seruni.id – Setelah kabar mengenai pemberhentian Dosen Hayati menyeruak, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri memang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika Hayati diberhentikan bukan karena perkara cadar, melainkan karena yang bersangkutan kerap mangkir.

Image result for menteri agama dosen hayati

“Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir,” jelas Menteri Agama, Lukman, melalui akun Twitter resminya @lukmansaifuddin, Sabtu (23/2/2019).

Lukman juga meluruskan informasi yang beredar bahwa Hayati diberhentikan karena mempertahkan cadarnya. Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, dalam keterangannya pun menyampaikan hal senada. Keputusan pemberhentian Hayati Syafri sebagai ASN, karena rekam jejak kehadiran.

“Hayati diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul Badruttamam.

“Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” tegas Nurul.

Menurut Nurul, tidak benar jika Dosen Hayati diberhentikan karena keputusannya mempertahankan cadar. Menurutnya, pertimbangan pemberhentian semata-mata karena alasan disiplin.

Nurul juga menjelaskan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas yang dimaksud di sini antara lain menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi pada mahasiswa.

“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat pula, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” tegasnya.

Sementara Hayati menyampaikan jika poin dari SK pemberhentian itu memang tidak lagi menyinggung persoalan dirinya mengenakan cadar. Melainkan pertimbangan tentang pelanggaran disiplin yakni tidak masuk kerja, tanpa keterangan yang sah. Dan diakumulasikan sebanyak 67 hari kerja.

“Kalau saya terima SK pemberhentian dengan hormat itu pada Rabu kemarin. Saya dipanggil pihak kampus. Mungkin surat itu sampai di kampus hari Kamis. SK pemberhentian itu ditetapkan pada hari Senin yang lalu. Surat itu ditandatangani langsung oleh menteri agama. Tanda tangan basah,” kata Hayati, Sabtu 23 Februari 2019.

Kemudian ia menambahkan, dalam SK pemberhentian itu juga dituangkan jika dirinya melakukan pelanggaran disiplin. Padahal, menurut Hayati, persoalan 67 hari kerja ini sudah dijelaskan sebelumnya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Karena itu, tidak lepas dari tugasnya sebagai dosen yang sedang melanjutkan kuliah S3, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya sudah jelaskan sebelumnya, sudah saya sertakan juga bukti ke Inspektorat Jenderal Kemenag saat diperiksa tahun lalu. Saya juga memiliki prestasi dari hasil itu. Cuma data yang saya berikan tidak bisa mereka terima. Anehnya, bahkan ada pimpinan juga yang kuliah melanjutkan S3 di kota yang bahkan lebih jauh dari saya. Padahal sedang menjabat, tapi ternyata tidak dikasuskan kehadirannya,” ujarnya.

Alasan pelanggaran disiplin ini, menurut Hayati, hanyalah cara lain untuk mencari kesalahan terhadap dirinya, karena tetap bersikeras menggunakan cadar di lingkungan kampus.

Baca Juga: Saya Menghafal Alquran karena Ingin Bertemu Kembali dengan Orangtua di Surga”

“Saat ini saya belum mengambil langkah apa pun terkait keluarnya SK ini. Kemungkinan, akan ada upaya untuk memperjuangkan itu,” ujarnya.

Jika melihat isi SK pemberhentian itu, disebutkan jika pemberhentian bukan atas dasar permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Surat keluar karena yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, seperti yang dijelaskan Nurul.

“Jika tidak ada banding administratif, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelimabelas, terhitung mulai surat ini diterima. Itu menurut SK tersebut. Saya masih belum mengambil langkah apa-apa terkait ini. Mungkin akan ada,” ujar Hayati.