Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua di Rumah, Apakah Aman?

Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua di Rumah, Apakah Aman?
instagram.com/kartikaputriworld

Seruni.id – Kartika Putri tengah merasakan kebahagiaan yang luar baisa. Pasalnya, istri dari Habib Usman bin Yahya ini, baru saja melahirkan anak keduanya yang berjenis kelamin perempuan.

Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua di Rumah, Apakah Aman?
instagram.com/kartikaputriworld

Putri kecil yang lahir pada Kamis 13 Oktober 2022 itu, diberi nama Khadeejah Aaliyah Basira. Arti dari nama tersebut sangatlah indah. Dimana Khadeejah memiliki arti istrinya Rasulullah SAW, Aaliyah itu tinggi dan dimuliakan Allah SWT. Sedangkan Basira memiliki arti berwibawa dan bijaksana.

Melahirkan di Rumah

Menariknya, lagi-lagi, Kartika Putri melakukan persalinan secara normal di rumahnya. Hal ini ia lakukan bukan tanpa alasan. Konon, Kartika Putri mengaku memiliki phobia dengan rumah sakit. Sehingga dirinya lebih memilih melahirkan anak keduanya di rumah. Meskipun awalnya sempat tidak disetujui.

“Karena aku memang phobia rumah sakit sih. Makanya itu tadi semua pihak pasti enggak mendukung untuk di rumah. Aku sudah tahu banget bahkan kalau bidannya itu, ‘Ya sudah saya jagain di rumah sakit’. Tapi buat aku pribadi, ya sudah aku sudah phobia banget dan yakin sih sebenarnya. Mungkin kalau aku kemarin di rumah sakit aku udah minta dicaesar karena kan manja,” ungkapnya.

Kendati demikian, Kartika Putri tidak merekomendasikan untuk meniru langkah yang ia ambil. Pasalnya, banyak sekali risiko yang harus diterima. Sehingga perlu dipikirkan matang-matang.

 

Seberapa Amankah Melahirkan di Rumah?

Bagi beberapa orang, melahirkan di rumah, mungkin lebih simpel. Karena tidak perlu repot-repot pergi ke rumah sakit dan harus mengurus ini dan itu. Berdasarkan penelitian American Collage of Obstetricians & Gynecologists, melahirkan di rumah memungkinkan bayi lebih sehat.

Selain itu, melahirkan di rumah juga dapat mengurangi risiko laserasi vagina, perineal, serta laserasi derajat ketiga atau keempat. Bahkan, bisa membuat morbiditas infeksi pada ibu menjadi lebih sedikit.

Dari Child Health Programme di Ntherlands Organisation for Applied Scientific Research Leiden University, Profesor Simone Buitendjik menyatakan, bahwa dari 530.000 wanita, setengah dari mereka menginginkan untuk melahirkan di rumah, sementara sebagiannya lagi memilih di rumah sakit.

 

Syarat untuk Dapat Melakukan Persalinan di Rumah

Sebetulnya, melahirkan di rumah boleh-boleh saja. Asalkan, dapat memenuhi beberapa syarahat kesehatan, di antaranya:

1. Tidak Memiliki Masalah Kesehatan Kehamilan

Bagi kamu yang ingin melahirkan di rumah, pastikan tidak memiliki kelainan kesehatan yang berisiko menyebabkan gangguan persalinan. Pasalnya, melahirkan adalah proses yang sangat krusial terhadap kesehatan ibu maupun bayi. Adapun hal-hal yang dapat berisiko jika melakukan persalinan di rumah, antara lain:

  • Hamil anak kembar
  • Kelahiran prematur (kurang dari 37 minggu)
  • Kehamilan posmatur (lebih dari 41-42 minggu)
  • Bayi sungsang
  • Pernah menjalani operasi caesar sebelumnya
  • Memiliki masalah kesehatan kehamilan, seperti diabetes gestational atau preeklampsia.

Perlu kamu ketahui, bahwa kondisi di atas memerlukan penanganan intensif oleh dokter spesialis kandungan di rumah sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan persalinan di rumah.

 

2. Tempat dan Alat yang Memadai

Ada beberapa alat yang dibutuhkan untuk melakukan persalinan di rumah. Biasanya alat-alat ini diperlukan untuk tindakan darurat. Seperti infus, oksigen, serta obat-obatan. Biasanya, ketika hendak melahirkan di rumah, bidan atau dokter akan melihat apakah tempat tinggal sudah memenuhi syarat sebagai tempat melahirkan atau belum. Mulai dari kebersihan, kenyamanan, hingga jarak rumah dengan rumah sakit terdekat apabila terjadi hal darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

 

3. Jarak Rumah ke Rumah Sakit Terdekat

Meski segala persiapan sudah tersedia. Namun, kamu juga harus bersiap jika terjadi hal darurat yang membutuhkan tindakan segera. Maka dari itu, jarak antara rumah ke rumah sakit terdekat, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan sebelum melakukan persalinan di rumah. Sebaiknya, jarak dari tempat tinggal dan rumah sakit tidak lebih dari 15 menit. Selain itu, kamu juga harus memastikan ada kendaraan yang siap siaga mengantar ke rumah sakit jika kondisi darurat.

 

4. Ada Dokter atau Bidan yang Membantu Proses Persalinan

Walaupun melahirkan di rumah, tapi kamu tetap memerlukan bantuan dokter atau bidan yang tersertifikasi dan memiliki izin praktek resmi. Pastikan dokter atau bidan yang menolong proses melahirkan punya koneksi dengan rumah sakit terdekat, kalau-kalau terjadi hal darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

 

5. Pernah Melahirkan Sebelumnya

Bagi kamu yang belum berpengalaman dalam melahirkan alias baru yang pertama kali, sebaiknya lakukanlah persalinan di rumah sakit, klinik bersalin, atau puskesmas, ya. Ini penting untuk memastikan kondisi kesehatanmu sendiri dan bayi. Namun, jika ini adalah persalinan kedua dan tidak memiliki gangguan kesehatan kehamilan, baik kamu maupun bayi, melahirkan di rumah bisa dilakukan oleh bidan atau dokter yang bertugas.

Baca Juga: Ciri-ciri Jahitan Kering Pasca Melahirkan Normal, Seperti Apa?

Apabila kamu sudah memenuhi syarat melahirkan di rumah seperti yang dilakukan oleh Kartika Putri, maka boleh saja dilakuakn. Akan tetapi, di Indonesia sendiri para dokter dan bidan menganjurkan proses persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan untuk menghindari hal-hal darurat yang membahayakan nyawa ibu dan bayi. Semoga bermanfaat, ya!