Biaya Persalinan Akan Ditanggung Negara? Cek Aturannya di Sini!

Biaya Persalinan Akan Ditanggung Negara? Cek Aturannya di Sini!
cantik.tempo.co

Seruni.id – Biaya persalinan menjadi hal yang mesti dipikirkan bagi para calon orangtua. Mengingat nominal yang dikeluarkan tidaklah sedikit, apalagi bagi mereka yang melahirkan melalui operasi caesar. Belum lagi, jika tidak memiliki jaminan kesehatan atau asuransi lainnya.

Namun, kini ibu hamil tidak perlu pusing lagi memikirkan hal tersebut. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya persalinan. Melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal), biaya persalinan akan ditanggung oleh negara, loh.

Kebijakan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).

 

Bagaimana Aturannya?

Biaya Persalinan Akan Ditanggung Negara? Cek Aturannya di Sini!
health.grid.id

Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu, bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir serta mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Namun, perlu kamu ketahui nih, bahwa layanan tersebut hanya dikhususkan bagi mereka yang termasuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

Nantinya, pendanaan untuk biaya persalinan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Kepada Menkes, misalnya, Jokowi meminta menteri mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.

Baca Juga: Deretan Artis yang Melahirkan di Tanggal Cantik

Selain itu, Menkes juga diminta melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.