Seruni.id – Menolak ajakan staycation, kontrak kerja seorang karyawati di Cikarang terancam tidak diperpanjang. Nasib ini menimpa seorang wanita berinisial AD (24). AD diduga mengalami pelecehan seksual di tempat ia bekerja. Bahkan, ia juga diajak untuk staycation oleh atasannya jika ingin kontrak kerjanya dipernpanjang.
AD menuturkan, sejak awal dirinya masuk bekerja, AD mengaku sudah didekati terus-menerus oleh atasnnya yang menjabat sebagai manajer outsourcing di perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik itu. Ia pun terus menolak, hingga akhirnya kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Bagaimana selengkapnya? Berikut Seruni telah merangkum sederet fakta mengenai kasus karyawati di Cikarang, Jawa Barat, yang diduga mengalami pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak.
Awal Mula Kasus
AD baru saja diterima di sebuah perusahaan kosmetik di daerah Cikarang, Jawa Barat. Ia merupakan karyawan yang dikontrak selama tiga bulan. Namun, sejak hari pertama ia bekerja, sang manajer outsourcing itu selalu berusaha mendekati dirinya.
Awalnya hanya basa-basi saja, menanyakan bagaimana kesan AD bekerja di perusahaan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, lama-kelamaan, manajer tersebut justru mengajaknya jelan-jalan, tetapi hanya berdua saja. Manajer tersebut juga terus membalas story yang diunggah AD di media sosialnya.
AD kerap menolak ajakan tersebut dan selalu mengajak rekan kerja yang lain jika memang ingin jalan-jalan. Namun sayangnya, pelaku bersikeras untuk bisa jalan berdua saja dengan AD.
Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja
AD terus menolak ajakan tersbut, hingga si pelaku geram dan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya. Tidak hanya mengajak jalan, pelaku juga kerap bertanya kediaman AD hingga menelponnya berkali-kali.
Sampai suatu ketika, pelaku mengirimkan foto ketika dirinya berada di hotol pada AD dan berkata, “Kamu di mana? Aku sudah di sini.” Padahal menurut AD, mereka tidak pernah janjian untuk bertemu. AD mengaku bahwa hal ini tidak hanya terjadi satu kali.
AD terus menolak, sehingga pelaku akhirnya berkata tidak akan memperpanjang kontraknya. Bukan hanya sekadar ancaman, kontrak kerja AD pun rupanya benar-benar tidak diperpanjang.
Melaporkan ke Pihak Berwajib
Terkait dugaan pelecehan yang dialaminya, AD pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. AD didampingi oleh anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, serta kuasa hukumnya. AD melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Korban melampirkan data dan bukti-bukti yang ada, termasuk bukti chat WhatsApp dari pelaku.
Mengalami Trauma dan Tekanan Batin
Saat ini, AD mengalami trauma atas apa yang dialaminya itu. Sebab, ia tidak hanya sekali diajak untuk staycation oleh atasannya itu. AD selalu berusaha mengulur waktu agar pertemuan dengan bosnya tidak pernah terjadi.
AD mengaku, tidak berani menolak mentah-mentah ajakan tersebut. Lantaran, dirinya masih membutuhkan pekerjaan. Hingga akhirnya, menjelang kontrak kerjanya habis, ia baru memberanikan diri untuk menolaknya.
“Yang dialami ya begitu setiap ketemu beliau, beliau selalu ngajak ayo kapan jalan, kapan ketemu, kapan jalan bareng berdua. Aku di situ selalu alasan alasan, karena di sisi lain saya juga butuh pekerjaan. Gak mungkin langsung bilang ‘nggak lah’ makannya alasan ntar ntar diulur-ulur,” ujarnya, dilansir dari detikNews.
Kejadian ini Merendahkan Harkat dan Martabat Wanita
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pun buka suara terkait kasus yang terjadi pada seorang karyawati di Cikarang itu. Ia menegaskan, setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kini, Kementerian PPPA masih terus berkoordinasi dengan pihak daerah untuk mendalami kasus ini dan memberantas kasus serupa.
“Tentu dalam kesempatan ini, kembali saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujar Menteri PPPA.
Baca Juga:
- 15 Alasan Resign Kerja yang Bijak dan Profesional
- Jangan Sampai Ketipu ini 8 Ciri Undangan Wawancara Kerja Palsu