Mengenal 4 Jenis Kontrak Kerja yang Harus Dipahami oleh Fresh Graduate

Mengenal 4 Jenis Kontrak Kerja yang Harus Dipahami oleh Fresh Graduate
hukumonline.com

Seruni.id – Sebagai pekerja maupun calon pekerja, sudahkah kamu tahu mengenai kontrak kerja? Kontrak kerja merupakan sebuah dokumen formal yang memuat perjanjian antara dua pihak, yaitu pembeli kerja dan pekerja. Biasanya, di dalam dokumen tersebut, dituliskan mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam hubungan kerja.

Mengenal 4 Jenis Kontrak Kerja yang Harus Dipahami oleh Fresh Graduate
kitalulus.com

Pada umumnya, kontrak kerja dibuat sebelum pekerja memulai tugasnya dan berisi tentang informasi seperti deskripsi pekerjaan, gaji, jangka waktu kontrak, jam kerja, hak cuti, hingga peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja. Kontrak kerja sendiri memiliki beberapa jenis dengan fungsi yang berbeda. Nah, jika kamu adalah seorang fresh graduate yang sedang mencari kerja, pahami dulu yuk apa saja jenis-jenis kontrak alias perjanjian kerja berikut ini:

 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jenis kontrak kerja yang pertama yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu alias PKWTT. Ini merupakan perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan atau tenaga kerja tetap. Mengapa disebut sebagai “Waktu Tidak Tertentu”? Sebab, lamanya bekerja orang tersebut tidak ditentuan dan biasanya ada aturan pensiun atau sejenisnya.

Perlu kamu ketahui, dokumen perjanjian kerja untuk PKWTT terkadang tidak dibuat dalam bentuk cetak dan hanya disampaikan melalui lisan saja. Kendati demikian, perusahaan harus tetap membuat surat pengangkatan kerja bagi tenaga kerja tersebut setelah lulus masa percobaan selama tiga bulan.

 

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berikutnya ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jenis kontrak kerja yang satu ini, dibuat bagi karyawan yang tidak tetap. Tidak ada masa percobaan untuk karyawan yang memegang perjanjian kerja ini, hanya saja ada waktu yang ditetapkan yakni maksimal satu tahun dengan perpanjangan maksimal tiga kali.

Dalam kebijakan tertentu, masa kerja ini juga bisa disesuaikan dengan selesainya pekerjaan. Berbeda dengan PKWTT, yang hanya disampaikan secara lisan, PKWT justru harus tertulis secara sah dengan adanya bukti fisik. Beserta faktor-faktor krusial lainnya, seperti materai dan tanda tangan yang bersangkutan.

 

3. Part Time (Paruh Waktu)

Ada pula jenis kontrak bagi para tenaga kerja paruh waktu alias part time. Meski mereka bekerja dengan waktu yang kurang dari jam kerja pada umumnya, yakni 8 jam. Namun, biasanya mereka tidak terikat pasal perjanjian sekuat PKWT. Tetapi akan lebih baik jika hak dan kewajiban kedua belah pihak dituangkan dalam dokumen tertulis.

 

4. Outsourcing

Outsourcing merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja atau dengan kata lain menyediakan dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan. Sesuai dengan jenisnya, biasanya perjanjian kerja ini dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia tenaga kerja.

Umumnya, jenis ini diterapkan untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar seperti pabrik. Kemudian nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan membuat kontrak PKWT terpisah dengan tenaga kerja tersebut.

 

Fungsi Adanya Perjanjian Kerja

Kontrak kerja tidak semata-mata dibuat sebagai perjanjian antara pihak pencari kerja dan penyedia kerja saja. Namun, kontrak kerja memiliki fungsinya tersendiri, di antarnya:

 

1. Sebagai Acuan

Perjanjian kerja dapat menjadi acuan atau pedoman bagi kedua belah pihak selama bekerja. Dalam perjanjian kerja terdapat aturan dan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh karyawan serta perusahaan. Hal ini membantu dalam menghindari konflik atau perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

 

2. Menjaga Hak dan Kewajiban

Dalam sebuah perjanjian kerja, terdapat rincian mengenai hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. Hal ini membantu untuk menjaga agar masing-masing pihak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam kontrak tersebut.

 

3. Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya perjanjian kerja, maka dapat memberikan kepastian hukum bagi karyawan dan perusahaan, karena berisi tentang perjanjian yang sah dan mengikat antara kedua belah pihak. Jika terjadi perselisihan, perjanjian kerja dapat menjadi bukti sah yang digunakan di pengadilan.

 

4. Menjaga Konsistensi

Kontrak kerja membantu untuk menjaga konsistensi dalam hubungan antara karyawan dan perusahaan, karena memberikan dasar yang sama bagi semua karyawan yang bekerja di organisasi yang sama. Hal ini juga membantu untuk menjaga kesetiaan karyawan dan mengurangi perpindahan karyawan ke perusahaan lain.

 

5. Menentukan Gaji dan Tunjangan

Kontrak kerja dapat membantu dalam menentukan gaji dan tunjangan yang diterima oleh karyawan. Dalam perjanjian kerja, biasanya terdapat rincian mengenai besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

 

6. Melindungi Kepentingan Karyawan

Kontrak kerja dapat membantu untuk melindungi kepentingan karyawan. Dalam perjanjian kerja, terdapat ketentuan mengenai cuti, hak cuti bersama, jaminan kesehatan, dan hak-hak lain yang diberikan kepada karyawan untuk menjaga kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Fakta Kasus Karyawati di Cikarang yang Tolak Ajakan Staycation untuk Perpanjang Kontrak

Dalam kesimpulannya, fungsi perjanjian kerja sangat penting dalam menjaga hubungan kerja yang sehat antara karyawan dan perusahaan. Kontrak kerja memberikan dasar yang sama bagi semua karyawan yang bekerja di organisasi yang sama, dan membantu dalam menghindari konflik atau perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari.