Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan Poin Berikut ini!

Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan Poin Berikut ini!
kompas.com

Seruni.id – Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam kontrak kerja, ada beberapa lembar yang harus kalian tanda tangani, tentunya dengan banyak tulisan yang rasanya ingin dilewatkan begitu saja.

Namun, pastikan kamu membaca isi tulisan tersebut dengan teliti dan perhatikan setiap poin yang ada, agar tidak ada kesalahpahaman antara kamu dan pihak perusahaan di kemudian hari. Maka dari itu, melalui artikel ini, Seruni akan mengulas tentang beberapa poin penting yang harus kamu perhatikan sebelum melakukan tanda tangan kontrak kerja, yuk simak berikut ini!

 

1. Jabatan dan Tugas

Jangan dulu tanda tangan kontrak kerja sebelum kamu mengetahui pasti apa jabatan dan tugasmu. Sebab, di dalam kontrak kerja biasanya akan tertera jabatan dan tugas yang akan kamu jalani. Bacalah dengan teliti apakah sama dengan posisi yang kamu lamar? Jika berbeda atau ada tambahan, kamu harus mempertanyakan dengan pihak HRD atau user yang mewawancaraimu. Dengan memahami jabatan dan tugas dalam kontrak kerja, kamu dapat memastikan bahwa pekerjaan yang kamu lakukan sesuai dengan harapanmu.

 

2. Gaji dan Tunjangan

Selain jabatan dan tugas, di dalam kontrak kerja juga akan tertera mengenai besaran gaji serta tunjangan yang akan kamu terima. Periksalah kontrak tersebut, apakah gaji dan tunjangan sesuai dengan apa yang pernah dibicarakan saat sesi wawancara? Jangan lupa tanyakan setiap tanggal berapa kamu akan mendapatkan gaji per bulannya.

Selain itu, cek juga tunjangan apa saja yang akan diberikan oleh pihak perusahaan seperti gaji lembur, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendapatan cuti, pesangon, uang pensiun, dan bagaimana sistem pembagian bonus untuk karyawan saat perusahaan mendapatkan keuntungan besar. Semua ini harus kamu perhatikan di awal-awal.

 

3. Masa Percobaan (Probation)

Jangan lewatkan untuk mengecek berapa lamakah kamu harus menjalani masa probation alias masa percobaan. Dalam hal ini, kamu benar-benar harus bekerja dengan baik agar bisa lolos probation dan dijadikan sebagai karyawan tetap.

Dan abaila karier-mu di perusahaan tersebut diawali dengan status magang, kamu juga harus tahu kapan masa magang berakhir dan kamu diangkat menjadi karyawan tetap.

 

4. Program Pengembangan Karyawan

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, kamu juga perlu mengetahui mengenai program pengembangan karyawan. Biasanya hal ini mencakup pelatihan, bimbingan, kelas online, maupun mentoring yang bisa meningkatkan performa kerja karyawan.

Jangan ragu untuk bertanya kepada atasan atau HRD terkait apakah hal ini akan diadakan untuk meningkatkan keterampilan, performa kerja, dan kesejahteraanmu? Pun, apakah itu akan di-reimburse atau didanai oleh pihak perusahaan? Demikian yang dilansir dari TIMESPRO.

 

5. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dan yang terakhir, sebelum kamu melakukan tanda tangan kontrak kerja, penting untuk mengetahui mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun tidak ada satupun orang yang ingin dipecat secara sepihak atau di-PHK. Namun, tidak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut.

Mengutip Calkins Law Firm, kamu juga perlu tahu atas dasar apa kamu dapat diberhentikan oleh perusahaan? Bagaimana jika kamu ingin berhenti sebelum kontrak kerja habis? Langkah apa yang perlu diambil untuk mengakhiri masa kerja di perusahaan tersebut bila suatu saat kamu merasa tidak cocok lagi bekerja di sana?

Intinya, jangan takut untuk menanyakan keterangan atau pernyataan apa pun yang belum begitu kamu mengerti di surat kontrak kerja. Sebab, kamu harus memahami semua isi kontrak kerja sebelum akhirnya surat itu kamu tandatangani dan semua hal di dalamnya mulai berlaku sejak kamu bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: 30 Contoh Kata-kata Pamitan Resign Kerja dengan Baik dan Sopan

Dengan memeriksa kontrak kerja dengan teliti, kamu dapat memastikan bahwa kamu memahami hak dan kewajibanmu sebagai karyawan. Hal ini penting agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.