Seruni.id – Pasangan selebritis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, kabarnya telah mengadopsi bayi perempuan yang mereka beri nama Lily. Karena hal tersebut, tak sedikit warganet yang melemparkan guyonan bahwa mereka juga ingin menjadi anak adopsi Raffi dan Negita. Harapannya, dengan menjadi anak adopsi mereka bisa mendapatkan warisan dari keluarga Andara tersebut.
Mengenai hal tersebut, memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Terdapat beberapa sudut pandang hukum terkait pertanyaan tersebut. Berikut Seruni telah merangkum ketentuan lengkap mengenai hak waris anak adopsi.
Apakah Anak Adopsi Akan Mendapatkan Warisan?
Adopsi anak telah menjadi praktik umum di masyarakat dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya. Nantinya, anak yang diadopsi akan memiliki status sebagai anak angkat dab secara hukum memiliki status yang setara dengan anak kandung.
Apabila seorang anak telah diadopsi, maka anak bukan lagi di bawah perwalian orang tua kandung. Sebab, orang tua angkatlah yang mengambil alih tanggung jawab untuk merawat dan membesarkan anak tersebut.
Selain itu, putusan perubahan hak wali dan waris pun harus berdasarkan putusan pengadilan. Lantas, jika terjadi perubahan tersebut, apakah anak adopsi berhak untuk mendapatkan warisan?
Hukum warisan yang diterima oleh anak angkat di Indonesia bersumber dari dua pilar uatama, yaitu hukum Barat dan hukum Islam. Kedua hukum ini memiliki ketentuan yang berbeda. Namun, sama-sama memiliki kekuatan mengikat yang serupa, sehingga bisa dipilih salah satu. Selain dua sumber tersebut, biasanya ada pula sumber hukum adat yang bisa digunakan untuk mengatur hak waris anak adopsi.
Hak Waris Anak Adopsi Berdasarkan Hukum Barat
Menjawab pertanyaan tentang apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan atau tidak, kita bisa menilik ketentuan dalam hukum Barat terlebih dahulu. Staatsblad 1917 No. 129 mengatur tentang konsekuensi hukum pengangkatan anak, bahwa akibat hukum dari pengadopsian anak adalah, anak secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat, hingga menjadi ahli waris orang tua angkat.
Pengangkatan anak secara otomatis memutus hubungan perdata orang tua kandung dan anak. Dengan kata lain, anak adopsi yang telah diputuskan pengadilan memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung.Berkaitan dengan hak waris, anak adopsi juga berhak mewarisi peninggalan orang tua angkatnya.
Di satu sisi, anak adopsi tersebut masih bisa mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya juga bila memang mereka mewariskan harta. Hal ini dipertegas dalam UU Perlindungan Anak pasal 4 PP 54/2007 dengan yang berbunyi:
“Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.”
Hak Waris Anak Adopsi Berdasarkan Hukum Islam
Dalam hukum Islam, terdapat ketentuan yang berbeda dengan hukum Barat mengenai hak warisan anak adopsi. Melansir dari NU Online, orang tua angkat bisa memberikan wasiat untuk anak adopsi dengan catatan harga yang diberikan tidak lebih dari 1/3.
Apabila melebihi dari jumlah yang ditentukan, maka diperlukannya persetujuan ahli waris. Ketentuan tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 Ayat 2 yang berbunyi:
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Baca Juga: 12 Hak dan Kewajiban Anak di Rumah yang Perlu Orangtua Ketahui
Jadi, itulah jawaban atas pertanyaan apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan atau tidak? Kamu bisa memilih salah satu dasar hukum yang kamu yakini, ya. Semoga bermanfaat!