Bagaimana Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa?

Bagaimana Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa?
jovee.id

Seruni.id – Apakah membersihkan telinga saat puasa dapat membatalkan puasa tersebut? Ini adalah salah satu pertanyaan yang kerap dipertanyakan hukumnya. Untuk menjawab rasa penasaranmu, Seruni akan mengulas jawabannya berikut ini.

Bagaimana Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa?
kompas.com

Puasa adalah perilaku menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar, hingga terbenamnya matahari. Ketika berpuasa, sering kali muncul beberapa keraguan mengenai apakah membatalkan puasa orang yang memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui hidung, dubur, telinga, dan lainnya.

Lantas, bagaimanakah hukum membersihkan telinga saat puasa, terutama bagi orang-orang yang secara reflek terbiasa untuk melakukannya? Apakah membatalkan puasa atau tidak? Melansir dari berbagai sumber, berikut Seruni rangkum informasi selengkapnya:

 

Larangan Memasukkan Benda ke dalam Tubuh

Saat sedang berpuasa, kita dilarang untuk memasukkan sesuatu atau benda ke dalam tubuh. Misalnya, ke dalam mulut, hidung, dubur, maupun telinga. Sebab, memasukkan sesuatu ke bagian-bagian tubuh tertentu dapat membatalkan puasa. Jika kamu secara sengaja memasukkan benda ke beberapa anggota yang disebutkan tadi, maka ini membuat puasanya menjadi sia-sia, dan harus diganti di kemudian hari. Namun, bagaimana dengan kebiasaan membersihkan telinga dengan cotton bud?

 

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang membersihkan telinga saat puasa, di mana hal ini boleh dilakukan dan bukan termasuk yang membatalkan puasa. Sebab, karena tidak ada tindakan memasukkan ke dalam tubuh hingga menelannya. Sebagaimana diketahui, hal-hal yang dapat membatalkan puasa secara kaidah adalah memasukkan sesuatu atau benda hingga tertelan dan masuk ke dalam pencernaan, terutama makanan dan minuman.

Terlebih, membersihkan telinga merupakan kebutuhan alamiah yang dilakukan ketika merasa telinganya tidak nyaman. Sehingga, cotton bud kerap digunakan untuk membersihkannya. Selain itu, tidak ada dalil khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskan tentang larangan membersihkan telinga saat puasa. Sebab, hukum yang berlaku hanyalah ketika memasukkan sesuatu ke dalam lubang tersebut, untuk sekadar membersihkan, maka diperbolehkan.

 

Namun, Dianjurkan untuk Membersihkan Setelah Berbuka Puasa

Walaupun membersihkan telinga saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, para ulama menganjurkan agar membersihkannya setelah berbuka puasa. Dalam kitab Kifayatul Akhyar oleh Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini, dijelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari risiko puasa yang batal. Maka dari itu, sebaiknya membersihkan telinga dengan cotton bud dilakukan setelah berbuka atau menjelang waktu sahur.

Baca Juga: 

Itulah hukum membersihkan telinga saat puasa. Jadi, kesimpulannya, membersihkan telinga dipebolehkan, tapi lebih dianjurkan dilakukan setelah berbuka atau menjelang sahur. Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir lagi apakah puasanya batal atau tidak. Semoga bermanfaat.