Bolehkah Seorang Muslim Mengikuti Asuransi?

ciputrauceo.net

Seruni.id – Pertanyaan yang sering diajukan olah banyak Muslim ketika melakukan konsultasi syariah adalah mengenai “boleh atau tidaknya mengikuti asuransi.” Pada dasarnya, asuransi merupakan suatu tindakan yang merujuk pada sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantikan dari kejadian yang tidak dapat diduga.

Seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Mengenai hal tersebut, para ulama fiqih mempunyai pendapat yang berbeda tentang asuransi.

Sebagaian ulama mengahalalkan sistem asuransi sedangkan sebagian yang lainnya mengharamkannya. Di sebagian yang lain, ada pula yang memilih di antara kemudian, dalam artian tidak dalam koridor halal ataupun haram, namun cenderung ditinjau secara lebih luas dan lebih detail.

Meskipun para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini, kita perlu mengkaji lebih jauh lagi menganai kehalalan hukum mengikuti asuransi. Berikut ialah pendapat baik yang memperbolehkan dan yang melarang seorang muslim untuk mengikuti asuransi.

Pendapat yang Melarangnya

Sebagian ulama fiqih menghramkan seorang muslim untuk mengikuti asuransi yang memasukkan sistem tersebut ke dalam sesuatu yang haram. Hal tersebut disebabkan karena asuransi itu diasumsikan menyerupai dengan perjudian. Dan Allah secara tegas mengharamkan praktek perjudian sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat Al-Qur’an berikut.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90) 

Dalam konsultasi syariah, para ulama fiqih berkontemporer menganggap bahwa dalam sistem asuransi itu mengandung unsur yang ada pada sistem judi, atau Maysir. Hal tersebut bisa dilihat ketika nasabah yang mengikuti asuransi tidak mengalami kecelakaan atau kejadian yang bisa diklaim dalam asuransi sehingga uang premi yang telah dikeluarkan akan ikut hangus.

Sebagian ulama menganggap ini sebagai sebuah spekulasi yang besar. Perusahaan asuransi boleh jadi mendapat untung karena tidak sedikitpun mengembalikan uang yang telah disetorkan kepadanya. Disisi lain, perusahaan asuransi juga akan mengalami kerugian yang sangat besar ketika banyak nasabah yang mengklaim asuransinya.

Sedangkan dilihat dari sisi nasabah, bisa jadi ia mengalami kerugian besar karena telah rutin membayar premi namun pada akhirnya tidak mendapatkan klaim dari asuransi tersebut. Begitu juga, jika ada beberapa nasabah yang baru saja mengikuti asuransi, namun dia bisa meng-klaim secara penuh. Hal tersebut dianggap para ulama mengandung spekulasi yang tinggi seperti halnya dengan perjudian.

Pendapat yang Memperbolehkan

Seorang Muslim memang perlu sesering mungkin melakukan konsultasi syariah dengan para ulama atau ustadz hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan perspektif yang luas kaitannya dengan suatu hukum begitu pula dengan hukum asuransi. Sebagaimana telah dijelaskan pendapat yang melarangnya, terdapat juga pendapat yang membolehkan, berdasarkan suatu pertimbangan tertentu, diantaranya:

1. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan secara jelas dan eksplisit yang secara tegas melarang sistem asuransi sehingga hukum asuransi tidak bisa langsung dikategorikan haram. Karena semua hal yang berkaitan dengan muamalah dan mempunyai hukum dasar yang tidak melarangnya, keculi jika terdapat hal atau hukum yang bertentangan.

2. Secara lebih mendalam, sebagian ulama berpendapat bahwa sitem asuransi cukup bermanfaat untuk kepentingan umum karena premi-premi yang telah disetor nasabah bisa digunakan untuk pembangunan dan proyek produktif lainnya.

3. Asuransi dalam keadaan darurat memang sangat dibutuhkan, khusunya dalam membantu korban kecelakaan, menyantuni korban kematian termasuk kerusakan maupun kehilangan suatu harta benda.

Jadi Boleh atau Tidak Mengikuti Auransi?

Image result for asuransi
halofina.com

Jika ditanyakan demikian, hal tersebut sejatinya kembali pada diri sendiri, karena ada beberapa ulama yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Jika kalian masih dilema sebaiknya datangi ahli ekonomi syariah dan ulama disekitar untuk melakukan konsultasi syariah kaitannya dengan asuransi.

Baca Juga: Siapkan 6 Jenis Biaya Ini Jika Ingin Ajukan KPR

Namun demikian, jika kamu ingin mengikuti asuransi, sangat ditekankan untuk mengikuti asuransi yang halal atau asuransi syariah. Asurnasi yang halal memiliki beberapa keriteria dan salah satunya ialah menggunakan akad takafulli atau tolong-menolong.

Yang mana nasabah menolong nasabah lainnya. Sedangkan dalam asurnasi konvensional, akad yang digunakan ialah tadabuli atau jual beli antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Wallahua’lam.