Hati-hati, Mencoret-coret Uang Rupiah Bisa Kena Hukuman Pidana!

Hati-hati, Mencoret-coret Uang Rupiah Bisa Kena Hukuman Pidana!
bupugu.blogspot.com

Seruni.id – Uang rupiah adalah simbol negara yang memiliki nilai historis, bodaya, dan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, setiap orang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya dengan baik. Namun sayangnya, sering kali kita menemukan lembaran rupiah yang terlihat lusuh karena dipenuhi dengan coretan tulisan maupun gambar.

Seperti Seruni temukan di media sosial X (sebelumnya bernama Twitter), di mana seorang pengguna membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan selembar uang 10 ribuan yang tercoret-coret tepat pada gambar pahlawan.

Pengguna yang membagikannya melalui akun X @tanyakanrl itu bertanya, apakah uang tersebut masih bisa digunakan atau tidak, mengingat lembaran tersebut justru terlihat sangat lusuh.

“Guys emang kalian berani ya coret di uang sampai begini? Ini masih bisa dipakai gak sih?” tanyanya.

Banyak warganet yang ikut berkomentar dalam unggahan tersebut, mayoritas dari mereka sangat menyayangkan aksi tidak terpuji itu karena dianggap telah merendahkan uang rupiah dan juga pahlawan yang ada pada gambar tersebut. Bahkan, beberapa dari mereka juga ada yang sempat menerima uang dengan coretan.

@ba******n: “Gw pernah dapat duit yang kayak ini udah dicoret-coret mau dijajanin pasti gak laku. Parah sih orang yang nyoret-nyoretnya gak ada kerjaan banget,”

@maw******n: “Kasihan yang menerima uang itu tanpa diperiksa terlebih dulu. Nanti dia yang dipidana. Vandalisme lain adalah memecah lampu penerangan jalan. Heran masih ada orang-orang minim prestasi yang akhirnya menyalurkan ke-aku-annya dengan cara negatif,”

@buk*******y: “Gua pernah jadi kasih Indoapril, paling nyebelin dapat duit yang dicoret dini, apalagi kalau nomimal 100.000 itu benar-benar bikin anak toko kesulitan buat cm atau setor tunai buat laporan. Jadi please guys stop coret-coret uang,”

@ta*****h: “Kalau kalian dapat uang kayak gini, entah dari kembalian atau apa pun tolak aja. Aku juga pernah dikasih kembalian parkor 20 ribuan udah dicoret-coret sampai penuh coretan. Terus aku tolak, aku tau bukan amang parkiranya pasti kelakuaan orang lain,”

 

Apakah Masih Bisa Digunakan?

Terkait uang rupiah yang telah dicoret-coret, Direktur Departemen Komunikasi BI, Fajar Majardi mengatakan, bahwa uang dengan kondisi demikian masuk ke dalam uang yang tidak layak edar (UTLE). Adapun yang termasuk ke dalam UTLE di antaranya uang yang lusuh, cacat, dan rusak.

Uang yang telah dicorat-coret masuk ke dalam kategori uang rupiah lusuh, yakni uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.

Fajar mengatakan, bahwa uang tersebut masih dapat ditukar ke perbankan asalkan memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan ketentuan, Bank Indonesia hanya akan menerima penukaran jenis uang rusak dan atau uang cacat. Dua kategori tersebut bisa ditukarkan selama tahun emisinya masih berlaku.

Uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut. Sementara uang cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

 

Bisa Kena Pidana

Tahukah kamu? Mencoret-coret uang lembaran rupiah secara disengaja atau hanya keisengan saja, ternyata dapat berakibat fatal, loh. Pasalnya, barang siapa yang melakukan tindakan ini, bisa terancam hukuman penjara, bahkan denda uang hingga miliaran rupiah.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Direkur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Ia mengatakan, apabila seseorang dengan sengaja merusak uang rupiah, maka orang tersebut bisa berurusan dengan hukum, yang mana hal ini tercantum dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Pasal 35 Ayat 1.

“Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yang berat, diatur oleh UU mata uang. Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian,” kata Erwin Haryono beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa:

  • Pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Erwin mengatakan bahwa BI selalu mengimbau masyarakat agar dapat menjaga dan memperlakukan uang rupiah dengan baik karena beberapa alasan berikut ini:

  • Rupiah merupakan simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia.
  • Mencoret-coret uang diisyaratkan sebagai pemalsuan dan tindak perusakan rupiah.
  • Kualitas uang yang baik dapat mempermudah proses transaksi.
  • Masyarakat dapat lebih mudah mengenali uang rupiah palsu dan asli.

Oleh karena itu, agar masyarakat selalu mengingat akan hal tersebut, terdapat slogan ‘5 jangan’, yaitu:

  1. Jangan dilipat
  2. Jangan diremas
  3. Jangan dicoret
  4. Jangan dibasahi
  5. Jangan distaples.

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan Saat Liburan

Jadi selain karena adanya aturan yang berlaku, larangan mencoret-coret uang rupiah rupanya juga memiliki banyak maksud yang sangatlah penting. Sehingga bagi kamu yang kemarin-kemarin sempat melakukan tindakan kurang baik dengan mencoret-coret uang rupiah, segera tinggalkan, ya!