HP dengan IMEI Ilegal Akan Diblokir, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?

HP dengan IMEI Ilegal Akan Diblokir, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
laros.id

Seruni.id – HP dengan IMEI ilegal akan diblokir? Kok bisa? IMEI serndiri merupakan nomor International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Moblie Association untuk mengindentifikasi secara unit alat dan atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

HP dengan IMEI Ilegal Akan Diblokir, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
cnnindonesia.com

Kabarnya, sebanyak 191.965 HP dengan IMEI ilegal akan dinonaktifkan alias diblokir. Ponsel yang ingin digunakan di Indonesia, harus mendaftarkan nomor IMEI tersebut agar mendapatkan sinyal operator seluler dan dapat digunakan secara sah di negara ini.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Tentu ponsel tersebut tidak mendapatkan sinyal seluler. Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut Seruni akan merangkumnya untukmu, beserta dengan cara mengaktifkan IMEI. Yuk langsung saja simak di bawah ini.

 

1. Ratusan Ribu HP dengan IMEI Ilegal Terancam Diblokir

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, mengungkapkan bahwa dalam periode 10-20 Oktober 2022, sebanyak 191.965 ponsel masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi. Hal tersebut kemudian membuat ponsel tersebut harus diblokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 176.000 ponsel adalah iPhone.

“Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa prosedur verifikasi,” ujar Adi.

 

2. Proses Registrasi Nomor IMEI

Adi juga memberikan empat cara untuk mengaktifkan atau meregistrasi IMEI. Adapun cara tersebut yaitu:

  • Pertama, bisa dilakukan melalui operator seluler, khususnya bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia dengan waktu tinggal maksimal 90 hari.
  • Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
  • Ketiga, melalui Bea Cukai, ini berlaku bagi mereka yang membeli handphone dari luar negeri dan membawanya saat masuk ke Indonesia.
  • Keempat, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mendaftarkan atau meregistrasi nomor IMEI di Kemenperin, kamu dapat mengajukannya secara online. Setelah itu, lakukanlah verifikasi data yang diperlukan.

 

3. Polisi Membekuk Enam Orang yang Terlibat dalam Kasus IMEI Ilegal

Penghentian penggunaan ratusan ribu ponsel tersebut dilakukan usai polisi membekuk enam orang yang terlibat dalam kasus pendaftaran HP dengan IMEI ilegal. Dari keenam tersangka, empat di antaranya, yaitu dengan inisial P, D, E, dan B, berasal dari perusahaan swasta.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, dengan inisial F dan A, adalah ASN dari Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai.

“Di sini terlibat rekan-rekan pengusaha, baik yang memproduksi atau mengimpor HP. Di sinilah masalahnya terjadi, pada tahap keempat,” kata Adi Vivi.

Sementara itu, untuk kedua tersangka ASN, mereka melakukan kecurangan dengan tidak memasukkan nomor IMEI ke dalam mesin CEIR.

“Setelah itu, IMEI diberikan persetujuan oleh Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F,” tambahnya.

Baca Juga: 8 Daftar Aplikasi Pelacak Nomor HP yang Tak Dikenal

Demikianlah informasi mengenai ratusan ribu ponsel yang akan diblokir karena IMEI ilegal. Jadi, pastikan HP-mu memiliki IMEI yang sudah terdaftar, ya, agar tetap bisa digunakan. Semoga bermanfaat.