Hukum Free Ongkir, Halal atau Riba?

mandira.id

Seruni.id – Tawaran bebas ongkos kirim atau free ongkir tentu sangat menggiurkan para konsumen. Membuat Marketplace berlomba-lomba memberikan layanan tersebut agar mendapatkan banyak pengunjung. Namun, dalam Islam, layanan free ongkir perlu dikaji terlebih dahulu mengenai kehalalannya.

Hasil gambar untuk belanja online
inspirasipagi.id

[read more]

 

Perlu kita ketahui, terdapat beberapa catatan tentang Marketplace. Biasnya, Marketplace hanyalah sebuah sarana antara konsumen dan penjual. Marketplace bukanlah pnejual, dan bukan pula wakil penjual. Marketplace hanyalah sebuah perantara saja.

Sebelum memahami lebih jauh tentang marketplace, terlebih dahulu kita akan memperlajari dua hal penting, yakni:

1. Konsekuensi Akad Jual Beli

Ketika melakukan akad jual beli, maka akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual sebuah barang kepada si B, seharga 3 juta rupiah, maka terjadi perpindahan hak milik. Barang tersebut berpindah hak milik dari si A ke B. Dan uang 3 juta juga tersebut berpindah hak milik dari si B kepada si A.

2. Rekening Bersama dan Escrow

Keberadaan escrow pada Marketplace berguna untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan Marketplace membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang.

Dan ketika pasar sepi pengunjung, maka lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan Marketplace dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk kembali. Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Kamu Gila Shopping? Ini Dampaknya bagi Kejiwaan
[/su_box]

Hadiah Free Ongkir dari Marketplace

Gratis ongkos kirim dihukumi layaknya hadiah dari Marketplace. Hadiah tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari penjualan ataupun dari dana yanng mengendap. Mengingat status uang yang ada di rekening bersama adalah milik konsumen dan penjual.

Rincian Skema: Saat membeli barang, pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening bersama. Artinya, uang tersebut adalah milik penjual meski si penjual belum bisa mengambilnya hingga barang sampai di tangan konsumen. Maka status uang tersebut layaknya jaminan dari transaksi jual beli dan tidak serta merta menjadi milik marketplace.

Uang tersebut pula tidak berstatus pinjaman konsumen ke Marketplace. Pihak Marketplace tidaklah bertransaksi utang piutang dengan pembeli. Artinya, hadiah apapun yang pembeli terima dari Marketplace, bukanlah keuntungan dari hutang piutang. Karena itulah statusnya pun menjadi halal.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya free ongkir termasuk hadiah yang diberikan oleh Marketplace. Dan hukumnya halal karena statusnya tidaklah berasal dari endapan rekening bersama, dan bukan pula melalui transaksi hutang piutang. Sifatnya murni hadiah dan dapat dimanfaatkan oleh pembeli dengan cara yang wajar. Wallahu a’lam.

[/read]