Hukum Keramas Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Hukum Keramas Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?
quena.id

Seruni.id – Bagaimanakah hukum keramas saat puasa? Apakah membatalkan atau tidak? Pasalnya, hal ini masih terus menjadi pertanyaan banyak orang dan membuat mereka ragu. Ada yang beranggapan bahwa keramas saat puasa dapat membatalkan. Namun, ada pula yang menyebut jika keramas saat puasa tidak membatalkan.

Hukum Keramas Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?
theasianparent.com

Padahal, seperti yang kita ketahui, keramas merupakan bagian dari bersuci yang juga dianjurkan kepada umat muslim. Meski begitu, keramas di siang hari saat puasa Ramadhan menjadi hal yang diragukan untuk dilakukan. Nah, agar tidak ada lagi keraguan, berikut Seruni telah merangkum mengenai hukum keramas saat puasa. Simak di bawah ini, ya.

 

Hukum Keramas saat Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan

  • Mengutip dari situs NU Online, terdapat delapan perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang, di antaranya:
  • Memasukkan sesuatau ke dalam rongga tubuh.
  • Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubur.
  • Muntah secara disengaja.
  • Berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan.
  • Keluar air mani.
  • Haid atau nifas.
  • Murtad.
  • Hilang akal atau kewarasan (menjadi gila).

Berdasarkan delapan perkara yang dapat membatalkan puasa, keramas saat puasa tidak termasuk ke dalamnya. Maka dari itu, hukum keramas saat puasa di siang hari pada bulan Ramadhan adalah mubah alias diperbolehkan. Namun, dengan syarat tertentu.

 

Dalil yang Mendasari Hukum Mubah untuk Keramas saat Puasa

1. Hadis Rasulullah SAW

Di dalam sebuah riwayat yang sahih, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala ketika beliau berpuasa, disebabkan oleh cuaca yang begitu terik. Adapun hadis tersebut, yakni:

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Hadis tersebut memberikan dalil bahwasanya, menyiramkan air ke kepala atau keramas diperbolehkan. Terlebih ketika cuaca begitu terik hingga membuat kepala merasa panas.

 

2. Kitab Al Bayam dari Imam Al-‘Imrani

Berdasarkan sebuah kita bernama Al Bayan yang ditulis oleh seorang ulama yakni Imam Al Imrani, beliau mengatakan, bahwa orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keramas, berendam, atau menyelam ke dalam air. Dengan syarat, air tersebut tidak masuk ke dalam tenggorokan atau terminum.

Al Imrani mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan mandi junub saat tiba waktu subuh di bulan Ramadhan dan melanjutkan puasa seperti biasanya. Adapun hadis tersebut berbunyi:

“Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub, kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa.” (HR. Bukhari Muslim).

Berdasarkan kedua dalil di atas, dapat kita simpulkan, bahwa keramas saat puasa hukumnya adalah mubah alias diperbolehkan, adapun puasanya tidaklah batal. Namun, kendati demikian, tetap ada aturan yang mesti dipatuhi ketika hendak keramas di siang hari pada bulan Ramadhan.

 

Aturan Keramas saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan

Ketika mandi atau keramas di siang hari saat puasa Ramadhan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah, antara lain:

1. Menghindari air masuk ke dalam tubuh: Pastikan air tidak masuk ke dalam mulut, hidung, atau telinga saat mandi. Jika air masuk ke dalam tubuh dengan sengaja, maka puasa dianggap batal.

2. Menghindari penggunaan sabun atau sampo yang masuk ke dalam tubuh: Hindari menggunakan sabun atau sampo yang memiliki rasa atau bau yang kuat. Jika terhirup atau tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

3. Menghindari menggosok kulit terlalu keras: Jangan menggosok kulit terlalu keras saat keramas atau mandi, karena hal ini dapat membuat air meresap ke dalam pori-pori dan membatalkan puasa.

4. Menggunakan air dalam jumlah sedang: Gunakan air dalam jumlah sedang agar tidak terlalu banyak mengeluarkan keringat yang dapat membuat tubuh kekurangan cairan.

5. Menjaga niat berpuasa: Selama keramas atau mandi, jangan lupa untuk tetap mempertahankan niat berpuasa dan berdoa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Apakah Marah Membatalkan Puasa?

Demikianlah informasi mengenai hukum keramas saat puasa di bulan Ramadhan. Semoga dengan adanya informasi ini, dapat menjawab keraguan kita selama ini, serta menambahkan sedikit ilmu pengetahuan.