Kapan Ikan Lele Yang Haram Bisa Menjadi Halal?

Ikan lele

Seruni.id – Tidak ada alasan untuk mempermasalahkan kehalalan ikan lele. Hanya tradisi sebagian masyarakat dalam proses membudidayakan ikan lele yang kurang baik yang layak dipermasalahkan:

Lalu bagaimana lele menjadi suatu yang haram?

Banyak dari masyarakat kita bila membuat kolam untuk membudi dayakan ikan, mereka menghubungkan kolamnya dengan septik tank miliknya. Dengan demikian, saat seseorang buang hajat, kotoran tersebut akan masuk ke dalam kolam ikannya dan dimakan oleh lele-lele yang dibudidayakannya itu.

Baca juga: Sehat dan Cantik dengan Lele

Permasalahan ini menjadi lebih buruk bila ternyata mayoritas makanan ikan piaraannya ini adalah kotoran yang mengalir dari septik tank ini. Hal ini menyebabkan ikan tersebut dikatagorikan sebagai hewan jallalah, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah barang-barang najis.

Ketentuan ini berlaku, bukan hanya pada lele, akan tetapi pada seluruh jenis hewan ternak.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. رواه الترمذي وابن ماجة وغيرهما

“Dari sahabat Ibnu Umar, ia menuturkan: Rasulullah melarang umatnya dari memakan daging hewan jallalah dan meminum air susunya.” (Riwayat At-Tirmizy dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits ini, para ulama’ terutama para penganut mazhab As-Syafii dan Hambali melarang kita untuk memakan daging atau minum, bahkan mengendarai hewan yang demikian ini halnya. Dan sebagian dari mereka dengan tegas menyatakan bahwa larangan ini bermaknakan haram.

Bila ditinjau dari larangan yang dipaparkan pada hadits di atas, maka pendapat yang mengharamkan inilah yang lebih benar. Menurut ulama’ ahli ilmu ushul fiqih: Pada asalnya, setiap larangan itu bermakna haram, kecuali bila ada dalil lain yang memalingkannya dari haram menjadi makruh atau mubah.

Bagaiman lele yang haram bisa menjadi halal?

Solusinya: Bila seseorang telah terlanjur memiliki hewan jallalah, maka sebelum mengkonsumsi dagingnya atau air susunya, hendaknya terlebih dahulu hewan tersebut dikarantina dalam waktu tertentu. Menurut sebagian ulama’ minimal 3 hari. Akan tetapi menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, pendapat yang paling kuat ialah pendapat yang mengaitkan hukum karantina dengan keadaan daging dan susunya. Bila aroma, warna dan rasa pakan najis telah sirna dari hewan ternak, baik itu setelah dikarantina 3 hari atau kurang darinya, maka telah halal, untuk dikonsumsi. Akan tetapi walaupun telah dikarantina 3 hari, akan tetapi aroma, rasa atau warna najis masih melekat pada hewan itu, maka karantina harus diteruskan hingga tanda-tanda najis benar-benar hilang darinya.

Kesimpulannya: bila ikan lele dibudi daya dengan cara-cara yang baik, tidak diberi pakan najis, maka halal, dan bila dibudidaya dengan pakan najis, maka sebelum dikonsumsi atau dipasarkan, wajib dikarantina dengan diberi pakan yang bersih tidak najis hingga pengaruh pakan najis benar-benar bersih darinya.

Wallahu a’lam

 

Arum Afriani Dewi

Dari berbagai sumber