Seruni.id – Membayar zakat fitrah merupakan salah satu sedekah wajib yang telah Rasulullah SAW perintahkan kepada umatnya. Zakat fitrah ditunaikan pada saat bulan Ramadhan. Adapun tujuan dari membayar zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan harta yang telah diperoleh selama satu tahun penuh.
Serta memberikan kesempatan bagi kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan untuk merayakan Idulfitri dengan perasaan senang dan bahagia. Namun, kapankah waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah? Simak penjelasannya di bawah ini:
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?
Melansir dari laman Langit7, Ustaz Salim A Fillah menjelaskan mengenai kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah. Menurutnya, zakat fitrah ditunaikan sebelum melaksanakan salat Idulftiri.
“Zakat fitrah ini tentu dibayarkan maksimal adalah sebelum melaksanakan salat, sebelum melaksanakan salat Hari Raya,” ujarnya.
Namun, apakah boleh jika kita membayar zakat fitrah di awal Ramadhan?
“Boleh, tapi tidak ada masalah gitu, ya. Cuma memang kewajibannya itu melekat pada al-fithr,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan dari Ustaz Salim A Fillah, adapun waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Namun, tak masalah jika kita membayarnya di awal Ramadhan.
Melansir Buku Fikih Seputar Zakat Fitri karya Ustaz Hanif Luthfi, sesuai namanya, zakat al-fithr diberikan pada hari Fithr, yakni Hari Raya Idulfitri pada 1 Syawal. Dari Ibu Umar RA:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun Merdeka, laki-laki maupun Perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lainnya menyebutkan, waktu wajib itu sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar bulan Syawal. Meski demikian, boleh juga membayarkan zakat fitrah di awal Ramadhan.
Doa Ketika Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri maupun diwakilkan oleh orangtua atau saudara. Maka dari itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda, tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukkan. Berikut Seruni juga telah merangkum beberapa niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri (Tanpa Diwakilkan)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Anggota Keluarga yang Wajib Dinafkahi
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum sya’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki yang Belum Baligh
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluatkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama (sebutkan namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang Belum Baligh
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija azaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku bernama (sebutkan namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya) fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
7. Niat Zakat Fitrah Mewakilkan
“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha ‘an nafsi.”
Artinya: “Aku mewakilkan kepadamu untuk menunaikan zakat fitrah dengan meniatkannya untukku.”
Doa Setelah Mengeluarkan Zakat Fitrah
Setelah zakat fitrah dibayarkan, biasanya muzzaki akan dipandu oleh pengurus zakat untuk memanjatkan doa bersama. Doa tersebut ditujukkan agar amal ibadah tersebut dapat diterima oleh Allah SWT dan bernilai sebagai pahala di sisi-Nya. Adapun doanya sebagai berikut:
“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”
Selain itu, muzzaki juga akan membacakan doa berikut ini usai membayar zakat.
“Robbana taoqobbal minna innaka antassami’ul ‘alim.”
Artinya: “Ya Allah, terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Baca Juga: Ketahui 10 Manfaat Zakat Fitrah yang Dilakukan di Bulan Ramadhan