Seruni.id – Tahun ini kamu ingin berkurban? Tapi, sudah tahu belum, ternyata ada beberapa larangan bagi yang ingin berkurban, loh. Agar tidak melanggar larangan tersebut, Seruni akan menjelaskannya berikut ini.
Memasuki bulan Dzulhijjah, bagi setiap Muslim yang mampu, dianjurkan untuk menunaikan ibadah berkurban. Berkurban merupakan ibadah yang dilaksanakan tepat pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah sholat Iduladha atau juga boleh dilakukan hingga hari tasyrik usai, yaitu 13 Dzulhijjah.
Berkurban adalah salah satu bentuk bukti rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT, sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang berputus (dari rahmat Allah)” (QS. Al-Kausar: 1-3).
Untuk kamu yang ingin melaksanakan ibadah tersebut, ada baiknya mengetahui lebih dulu apa saja larangan bagi yang ingin berkurban. Berikut Seruni telah merangkum dari berbagai sumber:
1. Dilarang Memotong Kuku dan Rambut
Memotong kuku dan rambut menjadi salah satu larangan bagi yang ingin berkurban. Larangan ini berlaku ketika telah mamasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai jadwal hewan kurban disembelih. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban), maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya,” (HR. Muslim No. 1977).
Larangan bagi yang ingin berkurban tersebut, juga mencakup tidak boleh mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekadar mencabutinya. Baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, atau ketiak.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi kamu yang hendak berkurban, ya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun, beliau tidak menyuruh anggota keluarganya untuk tidak melakuakn hal tersebut.
2. Memberi Upah Tukang Jagal dengan Hewan Sembelih
Memberi upah untuk tukang jagal memang diperbolehkan, asalkan upah tersebut bukan diambil dari hasil sembelihan hewan kurban. Sebab, hal ini sangat dilarang, karena dianggap sama saja menjual bagian kurban. Larangan tersebut berdasarkan hadis yang mengatakan:
“Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa beliau pernah diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menjabarkan bahwa hasil kurban diberikan kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah (jika dia orang kaya), maka tidaklah mengapa. Ia berhak untuk mengambil jatah tersebut karena posisinya sama dengan yang lain, bahkan ia lebih pantas karena dia yang mengurus langsung proses penyembelihan sehingga hatinya ingin ikut mendapatkannya.
Lebih lanjut Syaikh Al Fauzan juga mennjelaskan akan tetapi lebih tepat jika upah kerja sebagai jagal dibayarkan utuh terlebih dahulu, baru diberi hasil kurban (dengan status sedekah jika dia miskin atau hadiah jika dia kaya). Hal tersebut dengan pertimbangan supaya upah sebagai jagal tidak dikurangi dengan alasan sudah diberi jatah dari hewan kurban.
3. Hindari Berkurban dengan Hewan yang Cacat
Ibadah kurban tidak sah hukumnya apabila menggunakan hewan yang cacat. Adapun kriteria cacat dijabarkan berdasarkan hadis dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, ‘Ada empat cacat yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangt kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang’.” (Disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Jadi, hindarilah memilih hewan kurban dengan kriteria di atas, ya. Sebab, hanya akan menjadikan ibadah kurban menjadi tidak sah.
4. Tidak Diperbolehkan Mengucapkan Shalawat Ketika Hendak Menyembelih
Larangan bagi yang ingin berkurban berikutnya yaitu sebaiknya tidak membaca shalawat ketika penyembelihan hewan kurban, tapi disunahkan membaca basmalah dan takbir. Sebab, tidak terdapat dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.
5. Dirang Memperjualbelikan Daging Kurban
Bagi kamu yang berkurban, sebaiknya tidak memperjualbelikan hewan sembelihan tersebut. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini disahihkan oleh Al Bani).
Berdasarkan hal tersebut para ulama sepakat bahwa dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, baik itu berupa daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Namun, apabila dia telah memberikannya kepada orang yang membutuhkan, lalu orang tersebut menjualnya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: 5 Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama
Demikianlah beberapa larangan bagi yang ingin berkurban. Semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam menjalankan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.