Seruni.id – Umat Muslim tidak hanya diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa saja, tapi juga wajib memabayar zakaat fitrah di bulan Ramadhan. Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Memberikan zakat juga bertujuan agar kemenangan di Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan pula oleh semua orang, termasuk mereka yang sedang dalam kekurangan. Lantas bagiaman apa sih hukum membayar zakat fitrah itu dan bagaimana tata caranya?
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi umat Muslim. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam HR Bukhari Muslim.
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).”
Membayar zakat fitrah sendiri dilakukan oleh setiap umat Muslim mana pun, tanpa mengenal usia maupun jenis kelamin. Akan tetapi, mereka yang melaksanakan zakat harusnya memenuhi beberapa syarat. Seperti, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Walaupun kita wajib mengeluarkan zakat, tapi tidak semua umat Islam wajib menangung sendiri beban kewajiban tersebut. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, maka hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. Contohnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungannya.
Niat untuk Membayar Zakat Fitrah
Segala sesuatu harus dimulai dengan niat, tak terkecuali ketika ingin melaksanakan zakat fitrah. Sebagaimana yang kita ketahui, seseorang wajib mengeluarkan zakat untuk orang lain yang berada dalam tanggungannya. Namun, zakat yang dikeluarkan memiliki niat yang berbeda-beda, yakni sebagai berikut:
Niat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan namanya) fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan namanya) fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta’ala.”
Cara Perhitungan Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah menjadi salah satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadhan. Seperti yang sudah Seruni jelaskan di atas, membayar zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini ada ketika bermuamalah dengan sesama manusia.
Selain itu, zakat fitrah juga bisa membersihkan (fitrah) diri dan jiwa seseorang, yang tak kalah penting adalah dapat memperoleh pahala yang berlipat-lipat. Untuk perhitungan zakat fitrah ini harus sesuai dengan ajaran Islam, yakni sebesar 1 Sha atau 4 Muda dan untuk 1 Mud bernilai 676 gram.
Cara membayar fitah yang lebih mudah adalah dengan menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram. Lalu untuk jumlah uang yang dapat kamu bayarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebagai ganti makanan pokok sendiri yakni harga per kilogram pokok tadi, kemudian kalikan dengan jumlah zakat fitrah yang akan kamu bayarkan.
Contohnya jika harga 1 kilogram beras adalah Rp 12.000,00 maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus kamu tunaikan adalah sebesar Rp 30.000,00. per kepala.
Baca Juga: 10 Manfaat Zakat Bagi Kehidupan
Demikianlah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Pada saat melakukannya, jangan lupa untuk membaca niat seperti yang telah Seruni seutkan di atas.