Seruni.id – Lagi dan lagi, kasus perundungan kembali terjadi tehadap termaja putri di Batam. Aksi tersebut terungkap setelah video penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang remaja putri di bawah umur menjadi korban perundungan.
Diketahui, tindak perundungan ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu. Kini pelaku telah berhasil diamankan usia video tersebut viral sejak 1 Maret 2024. Pelaku yang berjumlah empat orang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Berikut Seruni telah merangkum kabar tersebut:
Korban Ditendang dan Ketakutan
Dari sebuah video yang beredar, aksi keji tersebut dilakukan di depan sebuah toko. Sambil merokok, pelaku terus-menerus memukul korban. Mereka memukul sisi kanan kepala korban, menendang bahu kanan, kaki kiri, serta wajah kanan korban.
Korban pun berteriak sambil menangis ketakutan. Namun, para pelaku masih terus melakukan aksinya tanpa henti. Dalam video tersebut juga terlihat, ada seorang remaja putri yang ingin melindungi korban dan melerai pelaku. Namun, lagi-lagi tak digubris, pelaku masih terus mengucap sumpah serapah kepada korban.
Korban Tidak Hanya Satu Orang
Melalui akun Instagram Batamgengs terungkap, bahwa korban perundungan tidak hanya satu orang. Korban lain yang videonya juga viral, bahkan terlihat lemas dan susah bernapas.
Tak tanggung-tanggung, pelaku juga menjambak rambut korban hingga tersungkur ke tanah, lalu memukul dan menendang bagian lengan serta perut korban.
Usai Menganiaya Korban, Pelaku Goyang Pargoy
Layaknya detektif, warganet pun berhasil menemukan video pelaku perundungan yang asik bergoyang pargoy usai melakukan aksi kejinya itu. Mereka seolah tak tahu malu dan tidak merasa bersalah atas perlakuannya. Gaya hidup pelaku pun turut menjadi sorotan dari warganet, karena tidak pantas dan melanggar norma.
Keempat Pelaku Telah Diamankan
Usai video tersebut viral dan setelah mendapat laporan, polisi pun bergegas mencari terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan mengungkapkan, bahwa keempat pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 1 Maret 2024. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Bengkong, Nongsa, dan Batu Besar.
Pelaku Masih di Bawah Umur
Sebua fakta baru mengungkapkan, rupanya ketiga pelaku perundungan di Batam, masih tergolong anak-anak dan di bawah umur. Mereka adalah RRS (14), M (15), dan AK (14). Ketiga pelaku ini dipulangkan karena status mereka yang masih di bawah umur. Sedangkan satu pelaku berinisial N (18), harus menerima hukuman penahanan. Karena berdasarkan hukum, ia dianggap dewasa.
Motif Perundungan Masih dalam Penyelidikan Polisi
Hingga kini, masih belum diketahui motif atau alasan para pelaku menganiaya sang korban. Bahkan, pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Diduga, motif perundungan bermacam-macam, namun cukup membuat pelaku geram.
Dugaan sementara, motif perundungan antara lain karena rebutan pacar, pencemaran nama baik, dan tersinggung karena diejek serta ditantang untuk berkelahi.
Baca Juga: Azab Bagi Pelaku Bullying
Indonesia diliputi awan kelam darurat perundungan. Kasus demi kasus muncul, bagaikan bom waktu yang siap meledak kapan saja. Perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun cyber, telah merenggut rasa aman dan nyaman, meredam keceriaan anak-anak, dan mencoreng masa depan bangsa.
Tugas besar kini terbentang di hadapan kita semua. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah harus bahu membahu memerangi perundungan. Para pelaku harus dihadapkan pada konsekuensi tegas atas tindakan mereka. Masa depan yang cemerlang, yang seharusnya gemilang, kini terancam oleh perilaku nista ini.