Seruni.id – Apa berpedaan UMKM dan UKM? Keduanya memang memiiki tujuan yang sama, yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonori yang berkeadilan. Meski serupa, namun UMKM dan UKM memiliki berbedaan, loh. Lantas, apa saja perbedaan antaran UMKM dan UKM? Berikut penjelasannya:
Pengertian UMKM
UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, yang merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Contoh UMKM
1. Usaha Kuliner
Kuliner merupakan salah satu contoh usaha yang bergerak dalam perniagaan segala macam makanan dan minuman. Usaha kuliner termasuk ke dalam kategori jenis usaha UMKM. Karena karakter niaga biasanya masih berupa usaha mikro kecil.
2. Usaha Fashion
Contoh usaha UMKM yang kedua adalah bergerak di bidang fahsion atau jual beli pakaian. Tidak dimungkiri, bahwa bisnis ini memiliki progresif yang cukup bagus. Apalagi, pakaian menjadi kebutuhan pokok manusia yang harus tersedia. Usaha ini termasuk ke dalam jenis UMKM, karena sejatinya masih belum banyak orang yang membangun usahanya dengan sistem perniagaan tinggi. Sekalipun mereka tidak juga membangun bisnisnya dalam bentuk usaha kecil atau mikro. Karena sebagian besar usaha fashion ini biasanya bergerak dalam bentuk usaha menengah.
3. Usaha Agribisnis
Contoh usaha yang tergolong ke dalam UMKM yang ketiga adalah usaha agribisnis. Ini merupakan suatu bisnis atau satu usaha yang ada hubungannya dengan penyediaan alat pertanian. Misal usaha menjual pupuk, bibit tanaman, zat pestisida dan yang sejenis. Umumnya, usaha ini terdapat di daerah pedesaan. Mengacu pada modal yang minim dan progres usaha yang tidak menentu tentunya bisnis ini masih layak dijadikan sebagai jenis usaha UMKM.
Pengertian UKM
UKM adalah kepanjangan dari Usaha Kecil Menengah. UKM sendiri merupakan jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Jadi, secara tidak langsung, pengertian UKM adalah usaha kecil dengan pemasukkan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang. Sedangkan usaha menengah dengan pemasukkan di bawah 500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang.
Jenis-jenis UKM Berdasarkan UU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM terbagi atas 3 kelompk, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Untuk membedakan ketiganya, mari simak ulasannya berikut ini:
1. Mikro
Usaha mikro merupakan sebuah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.
2. Kecil
Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Seperti yang sudah Seruni jelaskan di atas, usaha ini bukanlah anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha besar. Adapun jumlah kekayaan bersih pelaku usaha kecil antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.
3. Menengah
Dan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar. Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.
Contoh UKM
1. Bisnis Kuliner
Kuliner menjadi salah satu bisnis yang tak akan pernah mati. Bagaimana tidak, karena makanan menjadi kebutuhan semua orang. Ada beragam usaha kuliner yang bisa dikembangkan. Kamu bisa memulai bisnis di bidang ini hanya dengan modal awal yang kecil. Sukses atau tidaknya bisnis tersebut, kuncinya ada pada kualitas, rasa makanan, pelayanan, serta strategi pemasaran.
2. Bisnis di Bidang Pendidikan
Tempat kursus dan pelatihan tatap muka kerap dicari banyak orang. Mulai dari pelajar, maupun orang yang ingin menambah keahlian khusus. Nah, untuk memulai usaha ini, tentunya kamu harus mengenali kemampuan diri sebagai langkah awal, sebutlah ini adalah bagian penting dari modal. Selanjutnya, tawarkan keunggulan yang tidak bisa diperoleh pengguna jika hanya belajar secara online.
3. Bisnis Fashion
Bisnis yang satu ini juga berpotensi untuk menghasilkan profit yang besar, loh. Terutama pada momen-momen tertentu, seperti hari raya. Tren mode yang setiap tahunnya terus berganti, membuat bisnis ini tak pernah terlupakan. Kamu bisa mengembangkan UKM di bagian produksi maupun jual beli produk fashion, baik di toko konvensional, maupun online.
4. Bisnis Tour and Travel
Bisnis tour & travel sangat potensial, terutama di daerah pariwisata. Kamu bisa menawarkan paket tour dengan ekstra fasilitas yang memudahkan wisatawan. Bisnis ini juga mencakup layanan akomodasi, seperti guest house, cottage, villa, losmen, dan sebagainya. Selain itu, ada pula bisnis oleh-oleh yang menggiurkan, baik makanan maupun produk khas.
5. Bisnis Kecantikan
Untuk melakukan bisnis kecantikan, kamu tidak perlu mengeluarkan modal yang besar. Kamu bisa memulainya dengan membuka salon. Peluang bisnis ini pun cukup besar. Nah, agar bisa berkembang dan sukses, hal yang perlu ditawarkan dan menjadi prioritas adalah kualitas layanan serta variasi jasa.
Perbedaan UMKM dan UKM
Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa aspek perbedaan antara UMKM dan UKM, berikut ulasannya:
1. Omzet Usaha
Perbedaan UMKM dan UKM yang pertama bsia kita lihat dari segi omzet. Biasanya omzet yang dihasilkan oleh UMKM cukup tinggi, untuk per bulannya bisa mendapatkan Rp300 juta bahkan mencapai miliaran.
Sedangkan UKM, yang merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan oleh per orangan (usaha kecil) atau badan usaha (skala besar) yang masing-masing omzetnya mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Mayoritas pelaku bisnis UKM adalah pebisnis rumahan yang menjalankan bisnis mereka di rumah.
Biasanya, untuk per tahunnya pelaku UKM bisa mendapatkan omzet Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar, jauh berbeda jika membandingkan dengan UMKM yang dapat memperoleh omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.
2. Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih yang didapat dari usaha mikro paling banyak adalah Rp50 juta. Sedangkan untuk usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Lalu, kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar. Semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Jumlah Tenaga Kerja
Perbedaan UMKM dan UKM berikutnya bisa kita lihat dari jumlah tenaga kerjanya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kriteria UMKM dibedakan berdasarkan jumlah karyawan. Usaha kecil merupakan bisnis yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 hingga 19 orang. Sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 orang.
Di sisi lain, Bank Dunia memiliki kriteria sendiri dalam mendefinisikan unit UMKM. Misalnya, usaha yang termasuk dalam unit mikro harus memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Jumlah karyawan usaha kecil kurang dari 100 orang, dan usaha menengah tak lebih dari 300 orang.
4. Modal
Ketika memulai sebuah bisnis, biasanya UKM membutuhkan modal kurang dari Rp50 juta. Sedangkan untuk modal UMKM memerlukan jumlah yang tidak sedikit, yakni antara Rp50 juta hingga Rp300 juta. Karena modal awal yang dikeluarkan cukup besar, maka tak heran kalau UMKM lebih memilih dampak yang besar terhadap perekonomian nasioal daripada UKM. Namun, jika melihat dari jumlah karyawannya yang tak sedikit, membuat UMKM akan mendapat kerugian besar. Terlebih di masa pandemi berlangsung.
5. Pajak yang Dikenakan
Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, akan dibebankan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Dengan artian, para pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar PPN atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%.
Unit usaha mana yang memungut, membayar, dan melaporkan PPh Final 0,5%? Melihat dari aspek omzet yang telah dibahas pada poin pertama, UMKM dan UKM memiliki kemungkinan untuk memungut dan membayar PPh Final 0,5%. Namun, apabila unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha sudah tidak bisa memungut PPh Final 0,5% ini.
Selain dikenakan PPh Final, ada jenis pajak lainnya yang turut dikenakan pada UKM dan UMKM, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini berdasarkan kondisi operasional usaha. Misalnya, unit usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa gedung, dan tidak melakukan transaksi pembelian jasa, maka tidak wajib membayar ketiga jenis pajak tersebut.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis di Masa New Normal untuk Menambah Penghasilan
Jadi, itulah sekian penjelasan perbedaan antara UMKM dan UKM yang serupa tapi tak sama. Kalau usaha kamu sendiri termasuk yang mana nih? UMKM atau UKM?