Sehat  

Syarat Donor Plasma Darah untuk Pasien Covid-19

Syarat Donor Plasma Darah untuk Pasien Covid-19
klikdokter.com

Seruni.id – Belakangan plasma darah konvalesen menjadi perbincangan masyarakat. Kabarnya, terapi ini bisa membantu mereka yang tengah berjuang melawan Covid-19. Sebab, plasma darah dari penyintas Covid-19 ini mengandung protein yang mampu menjadi penangkal virus alias memiliki antibodi tersendiri.

Syarat Donor Plasma Darah untuk Pasien Covid-19
klikdokter.com

Namun, tidak semua penyintas bisa jadi pendonor, ya. Ada beberapa kriteria atau syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendonorkan plasma darah tersebut. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu Terapi Plasma Konvalesen?

Terapi plasma konvelesen adalah salah satu pengobatan untuk pasien yang sedang berjuang melawan Covid-19. Terapi ini dilakukan dengan menggunakan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19. Plasma darah sendiri memiliki komponen berbentuk cairan berwarna kuning yang menjadi medium sel-sel darah, lalu di dalamnya mengandung fibrinogen.

Peran dari plasma darah ini tak kalah penting dari sel darah merah, sel darah putih, dan trombosit. Melansir dari laman covid19.go.id, Juru Biacara Satgas Penanganan Covid-19 Porf Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa hasil penelitian terkini diktehui, terapi ini bisa mencegah perkembangan gejala yang lebih parah.

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Melakukan Donor Plasma Darah?

Terapi ini dianggap membantu untuk para pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Nah, adapun syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

  • Salah satu syarat untuk mendonorkan plasma darah yang pertama pernah terkonfimasi positif Covid-19, melalui hasil swab PCR atau swab antigen.
  • Mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat.
  • Telah bebas dari gejala Covid-19 (tidak demam, batuk, sesak napas, ataupun diare) sekurang-kurangnya 14 hari.
  • Usia 18-60 tahun
  • Baik laki-laki maupun perempuan yang belum pernah hamil.
  • Berat badan minimal 55 kilogram.
  • Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, serta darah tinggi yang tidak terkontrol.

Meski sudah memenuhi syarat di atas, tapi tidak bisa langsung melakukan donor plasmanya. Sebab, selain kriteria di atas, terdapat pula kriteria plasma yang ditentukan secara medis. Untuk tahap selanjutnya, penyintas harus terlebih dahulu melakukan screening lanjutan di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma darah. Screening dilakukan guna mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

Lokasi Donor Plasma Darah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Bagi kalian yang ingin melakukan donor plasma darah, berikut ini lokasi yang tersedia di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

DKI Jakarta

UDD Pusat PMI

Jalan Joe No. 7 Lenteng Agung, Jakarta Selatan – 12610
Dr. dr. Ria Syafitri, E.G. M. Biomed, Dr. dr. Saptuti C M. Biomed, dr. Dian S
(0812-8900-1021), (0811-1872-362), (0852-1661-9122), (021-7815464-68)

UDD PMI DKI Jakarta

Jalan Kramat Raya No. 47 Jakarta – 10450
Dr. dr. Ni Ken Ritchie, M.Biomed, dr. Diana Puspitasari
(0816-789-512), (0812-9777-0384), (021-3906666)
Banten

UDD PMI Kota Tangerang

Jalan Mayjen Sutoyo No. 15 Tangerang – 15111
dr. David H. Sidabutar, M. Biomed
(0811-157-242), (021-5531310)

UDD PMI Kota Tangerang Selatan

Jalan Cendekia BSD No, 1 Sektor XI Kel. Ciater Serpong, Kota Tangerang Selatan
dr. Suhata Manullang, M.Kes
(0813-1814-2324), (021-29662453)
Jawa Barat

UDD PMI Kota Bandung

Jalan Aceh No. 79, Cihapit, Bandung Wetan, Bandung, 40114
dr. Hj. Uke Muktimanah, MH. Kes
(0811-2049-060), (022-4207052)

UDD PMI Kab. Bekasi

Jalan Raya Teuku Umar No. 49, Wabasaru, Kec. Cibitung, 17510
dr. Sumarti, M. Kes
(0815-8832-841), (021-8833-1414, 2895-9595)

UDD PMI Kab. Cirebon

Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) No 40A Tegal Sari Kec. Piered – Cirebon
dr. J. Suwanta Sinarya, M. Kes
(0812-2210-5688), (0231-8309333)

UDD PMI Kab. Bogor

Jalan KSR Dadi Kusmayadi Desa Tengah Cibinong
dr. Dini Susanti HT
(0815-1837-422), (021-87903021)

Baca Juga: 7 Kriteria Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Itulah ulasan singkat terkait terapi plasma darah yang bisa diberikan oleh para penyintas Covid-19 untuk mereka yang masih berjuang melawan Covid-19. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru.