Sehat  

Catat, ini Kriteria Penerima Vaksin Booster

Catat, ini Kriteria Penerima Vaksin Booster
freepik.com

Seruni.id – Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanaan pemberian vaksin booster atau suntikan dosis ketiga, yang dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.

Catat, ini Kriteria Penerima Vaksin Booster
freepik.com

Hal ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers, pada Senin (3/1/2022) kemarin.

“Program vaksinasi booster sudah diputusakan oleh bapak Presiden, akan dijalankan tanggal 12 Januari 2022.” ujarnya.

Namun, ada sejumlah kriteria yang dapat menerima vaksin bosster. Dalam program ini, dibutuhkan setidaknya 230 juta dosis vaksin booster. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengamankan sekitar 113 juta dosis.

Cakupan wilayah vaksin booster, juga hanya akan diberlakukan di sejumlah kabupaten kota yang cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70%, dan dosis kedua 60%.

Ada dua jenis pemberian vaksin booster yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pemberian booster secara gratis dan skema berbayar. Vaksin booster yang diberikan secara cuma-cuma, hanya kepada masyarakat yang kurang mampu atau terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

 

Kriteria Penerima Prioritas Vaksin Booster

Adapun golongan yang termasuk prioritas penerima vaksin booster, ialah:

  • Lansia.
  • Memiliki riwayat gangguan imunitas atau autoimun.
  • Memiliki riwayat penyakit (komorbid).
  • Booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

 

Syarat untuk Menerima Vaksin Booster

Jika kamu termasuk dalam kriteria penerima booster seperti disebutkan di atas, maka kamu harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Sudah lebih dari enam bulan setelah mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19.
  • Berusia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
  • Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.

 

Booster Berbayar

Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan aturan untuk vaksin Gotong Royong atau vaksinasi Mandiri. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, harga satu dosis vaksin Sinopharm Rp 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp 119.910.

Sementara itu lembaga Unicef dalam laporan Vaccine Market Dashboard menampilkan harga per dosis sejumlah vaksin di beberapa negara termasuk Indonesia. Sinovac, misalnya di Indonesia senilai US$ 13,6 – US$ 17 (Rp 196 ribu – Rp 245 ribu). Sinopharm di beberapa negara harganya mulai dari US$ 9 – US$ 36 (Rp 130 ribu – Rp 520 ribu).

Sementara Pfizer dari US$ 6,75 – US$ 23,15 (Rp 97.600 – Rp 334.750), Novavax US$ 3 – US$ 20,90 (Rp 43 ribu – Rp 302 ribu).

Ada juga Janssen dari US$ 8,5 hingga US$ 10 (Rp 122 ribu – Rp 144 ribu), dan AstraZeneca harga per dosisnya berkisar US$ 2,19 sampai US$ 7,95 (Rp 31.600 ribu – Rp 114.900).

 

Jenis Vaksin Booster

Untuk jenis vaksin yang akan digunakan, sebagaimana yang disampaikan oleh Menkes, baru akan diputuskan setelah rilis rekomendasi dari ITAGi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang.

“Jenis vaksin nanti akan kita tentukan, ada yang homolog (vaksin yang sama dengan sebelumnya) dan heterolog (vaksin berbeda dengan awalnya),”

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGi dan BPOM,” kata Budi.

Baca Juga: