Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Menyusui

Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Menyusui
detik.com

Seruni.id – Islam selalu memberikan kemudahan kepada setiap umatnya. Terlebih dalam hal membayar utang puasa. Bagi orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena kondisi tertentu, maka mekera diwajibkan untuk menggantinya, salah satunya dengan cara membayar fidyah. Beberapa orang yang bisa membayar utang puasa dengan fidyah adalah orang yang sakit parah, tua renta, hamil, serta menyusui. Lantas, bagaimanakah cara membayar fidyah bagi ibu menyusui? Seruni telah merangkumnya berikut ini:

 

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah pembayaran kafarat yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam bulan Ramadhan karena alasan tertentu seperti sakit atau lanjut usia, dan tidak dapat mengganti puasanya pada saat yang lain. Fidyah biasanya berupa uang atau makanan yang diberikan kepada orang yang membutuhkan sebagai pengganti dari puasa yang tidak dapat dilakukan.

Besaran fidyah yang diberikan berbeda-beda tergantung pada negara, wilayah, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di tempat tersebut. Namun, secara umum, besaran fidyah dihitung dengan nilai dari satu hari puasa yang tidak dilaksanakan.

 

Ayat Tentang Fidyah

Aturan mengenai pembayaran fidyah, telah ditentukan di dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Ketentuan Cara Membayar Fidyah dan Puasa bagi Ibu Menyusui

Terdapat aturan tersendiri bagi ibu hamil dan menyusui mengenai tata cara membayar fidyah. Mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, terlebih jika mereka memang tidak mampu melakukannya.

 

Jenis Fidyah yang Dibayarkan

Sebelum mengetahui tata cara membayar fidyah, kamu perlu mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Ada dua jenis pembayaran fidyah yang bisa dilakukan. Pertama memabayar dengan makanan dan yang kedua membayar dengan uang.

Membayar fidyah dengan makanan sejatinya telah tercantum di dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Cara ini disepakati oleh Imam Malik dan Imam As-Syafi’i. Sedangkan membayar fidyah dengan uang disetujui oleh kalangan Hanafiyah.

 

Fidyah dengan Makanan

Berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, ada aturan tersendiri jika ingin membayar fidyah dengan makanan. Besarannya sendiri adalah 1 mud gandum atau setangkup tangan gandum untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan. 1 mud bisa diartikan setara dengan 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa besaran fidyah dengan makanan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha gandum. Di mana 1 sha gandum setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg. Berarti setengah sha adalah 1,5 kg. Untuk hitungan yang ini biasanya diberlakukan untuk mereka yang ingin membayar dengan beras.

 

Fidyah dengan Uang

Di kalangan Hanafiyah, membayar fidyah bisa dilakukan dengan bentuk uang. Untuk nominalnya, yaitu sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

 

Ketentuan Membayar Fidyah dengan Uang Menurut BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki besaran khusus untuk membayar fidyah dengan uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 60.000. Adapun jumlah tersebut adalah untuk 1 orang di 1 hari puasa yang ditinggalkannya.

 

Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?

Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah bisa diberikan kepada orang miskin. Kemudian, ada pula hadis dari Abdullah bin Abbas RA yang mengatakan,

(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin. (HR Bukhori, 4505)

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan?