Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?

Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?
fahum.umsu.ac.id

Seruni.id – Pemilu 2024 semakin dekat! Sudahkah kamu mengetahui jenis dan warna surat suara yang akan digunakan? Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan warna berbeda untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.

Sebagaimana hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Legislatif (Pileg), anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, dan anggota DPD RI akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Selain mempersiapkan pilihan, kita juga perlu memahami tata cara pengambilan hak suara kita nantinya. Salah satunya dengan memahami jenis surat suara pemilu yang ada. Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tuna Netra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut adalah beberapa jenis surat suara pemilu beserta warnanya.

 

1. Abu-abu (Memilih Capres-Cawapres)

Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?
kpu.go.id

Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih pasangan Calon Preseiden dan Calon Wakil Presiden. Di dalam kertas tersebut, akan memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, serta terdapat tanda gambar partai politik atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan Capres dan Cawapres.

 

2. Kuning (Mimilih Anggota DPR)

Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?
kpu.go.id

Kemudian, surat suara berwarna kuning diperuntukkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada surat suara tersebut, akan ada beberapa komopenen penting yang kamu temukan. Mulai dari nomor urut partai politik, tanda gambar, nama partai politik, nomor urut calon, nama calon anggota DPR yang berurutan dari sisi kiri ke kanan sesuai nomor urut.

 

3. Merah (Memilih Anggota DPD)

Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?
kpu.go.id

Selanjutnya surat suara berwarna merah, yaitu diperuntukkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara untuk calon anggota DPD memuat beberapa komponen, seperti nomor calon, foto berwarna calon, nama calon anggota DPD, serta nama daerah pemilihan. Perlu diketahui, kolom anggota DPD disusun berurutan dari kiri ke kanan, sebagaimana gambar di atas.

 

4. Biru (Memilih Anggota DPRD Provinsi)

Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?
kpu.go.id

Surat suara berwarna biru, digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

 

5. Hijau (Memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota)

Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Sudah Tahu Belum?
kpu.go.id

Dan yang terakhir yaitu surat suara berwarna hijau, di mana surat suara ini diperuntukkan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Beberapa komponen yang dapat ditemukan dalam surat suara di antaranya yaitu nomor urut partai politik, tanda gambar, nama partai politik, nomor urut calon dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota, yang disusun dari kii ke kanan sesuai nomor urut partai politik.

Baca Juga: Langkah Mudah Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

Pemilu 2024 adalah momen penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan memimpin bangsa selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu sangatlah penting. Memahami warna dan jenis surat suara merupakan langkah awal untuk mewujudkan partisipasi yang aktif dan bertanggung jawab. Semoga informasi ini bermanfaat.