Seruni.id – Wanita yang sedang haid dilarang keramas dan memotong kuku, larangan tersebut sudah muncul sejak lama. Bahkan, beberapa orangtua kerap melarang anak perempuannya yang sedang dalam masa menstruasi untuk tidak memotong kuku atau membasuh rambutnya, dengan alasan yang paling sering dilontaran mereka adalah “pamali“.
Bagaimanakah Menurut Pandangan Islam?
Ada pula yang beranggapan, bahwa di hari kebangkitan nanti, semua bagian tubuh seseorang akan kembali, termasuk rambut dan kuku tersebut yang dipotong saat keadaan mereka sedang tidak suci akan kembali dalam keadaan najis. Namun sebenarnya, larangan seperti ini muncul karena kepercayaan yang salah. Keyakinan ini sangat menyesatkan, karena tidak ada landasannya sama sekali dalam agama.
Keterangannya yang ada justru mengindikasikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haid ketika mengikuti haji wadaa’. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu, masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji…” (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.
Ada pula hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi. Berdasarkan dua hadist ini, Ibnu Tamimiyyah rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu. Maka, hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan begitu, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat menstruasi tidaklah benar. Sebab terdapat dua alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada dasarnya di dalam Alquran dan As-Sunnah
2. Hadist-hadist shahih dan hasan di atas memberikan petunjuk bahwa melakukan hal tersebut tidak apa-apa.
Hal ini juga menjadi kesimpulan bagi para fuqaha dari mdzhab As-Syaafi’i, yang menyatakan diperbolehkannya wanita yang sedang dalam masa haid untuk memotong kuku, bulu ketiak, dan kemaluan.
Selain itu, perlu diketahui, bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik pria maupun wanita.
Anas radhiayallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” (Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad).
Dari Segi Kesehatan
Memang tidak ada hadist ataupun ayat Alquran mengenai dilarangnya memotong dan keramas ketika haid, namun jika dilihat dari segi kesehatan, membasih rambut di kala haid akan memudahkan para wanita terkena penyakit seperti demam dan flu.
Karena pada saat haid, kondisi imunitas tubuh sedang menurun. Sehingga sangat dianjurkan untuk membasuh atau membersihkan rambut dengan air hangat. Tak hanya itu, pada saat menstruasi, dianjurakan untuk mandi menggunakan air hangat.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
5 Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Ketika Sedang Haid di Bulan Ramadhan
[/su_box]
Disarankan, setelah membasuh rambut untuk tidak langsung tidur dalam kondisi rambut yang masih basah. Selain akan menyebabkan kulit kepala berketombe, tidur dalam kondisi rambut basah juga bisa menyebabkan migrain atau sakit kepala.