Seruni.id – Widy Vierratale disomasi usai aksinya yang menghebohkan publik dan para penggemarnya saat manggung bersama dengan bandnya itu.
Di mana, usai mengisi acara di Palu, Sulawes Tengah (Sulteng) vokalis Vierratale itu tampak melepaskan pakaiannya dan melemparkan ke arah penonton.
Terkait hal tersebut, Forum Pemuda Sulawei pun melayangkan laporan terhadap Widy atas dugaan tindak pornografi.
Sebab, menurut mereka, aksi yang dilakukan Widy di atas panggung kala itu, tidaklah pantas dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang publik figur.
Terancam 10 Tahun Bui
Atas laporan yang dilayangkan oleh Forum Pemuda Sulawesi, Widy pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Dugaan tindak pidana ini terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” ujar kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin.
Lebih lanjut, Zainul menganggap apa yang dilakukan oleh Widy Vierratale bukanlah budaya masyarakat Palu. Apalagi, mayoritas masyarakat memiliki ketakutan yang besar jika terkena azab Tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018 yang silam.
“Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu,” ujar Zainal.
Sementara itu, Widy Vierratale menyebut jika aksinya melepas baju adalah rekasinya secara tiba-tiba. Ia menganggap cuaca yang panas membuatnya melakukan itu.
“Iya gerah, panas. Sudah gitu bukan beha kan dalemnya, baju olahraga, sportbra,” kata Widy.
Sementara disisi lain. Kevin Aprilio sebagai patner Widy di band Vierratale mengatakan jika tak sedikit publik yang senang dengan aksi tersebut.
“Kalau saya lihat banyak yang senang juga,” papar Kevin Aprilio.
Baca Juga: Widy Vierra Menangis Ceritakan Pengalamannya Menjadi Korban Pelecehan