Seruni.id – Ada beberapa pertanyaan seputar Lele. Seperti di bawah ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan yang berkaitan dengan Lele.
Benarkah Lele itu halal untuk dikonsumsi? Apakah beternak dan mengkonsumsi ikan lele halal dan diperbolehkan? Berikut ini adalah ulasan singkatnya.
Ikan lele adalah salah satu hewan air, dan setiap hewan air adalah halal untuk dimakan, berdasarkan keumumam firman Allah Ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ. المائدة
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Qs. Al Maidah: 96)
Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari makanan laut ialah hewan laut yang mati dengan sendirinya, sehingga mengapung atau terhempas ke pantai. Sebagaimana mereka juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan laut ialah bukan hanya laut yang dipahami oleh banyak orang. Sebutan laut dalam Al Qur’an mencakup sungai, rawa dan yang serupa dengannya. Hal ini nampak dengan jelas pada firman Allah Ta’ala berikut:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Qs. Ar-Rum: 41)
Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hukum air laut, maka beliau menjawab pertanyaan sahabatnya ini dengan bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan lainnya)
Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan kehalalan ikan lele atau yang serupa. Hanya tradisi sebagian masyarakat yang membudi dayakan ikan lele yang kurang baiklah yang layak dipermasalahkan.
Halalkah hewan yang makan bangkai, kotoran, atau benda najis lainnya dikonsumsi oleh manusia?
Hewan yang diberi makan dengan kotoran, bangkai, darah, dan semacamnya disebut “jalalah“. Hewan “jalalah” itu haram dimakan, berdasarkan hadis dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging hewan jalalah. (Hr. Abu Daud dan yang lainnya; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Status keharaman jalalah tidak permanen. Jalalah bisa menjadi halal jika dikarantina dan diberi makanan yang baik, selama beberapa hari, sampai kira-kira pengaruh makanan yang kotor dalam diri hewan tersebut berkurang atau hilang. Ibnu Umar mengarantina ayam jalalah (ayam yang makan kotoran) selama 3 hari, kemudian beliau menyembelihnya. (Tuhfatul Ahwadzi, 5:447)
Arum Afriani Dewi
Dari berbagai sumber