Tata Cara Serta Doa Mandi Haid yang Benar Menurut Islam

doa mandi haid

Seruni.id – Membahas mengenai tata cara serta doa mandi haid, tak lepas dari sosok perempuan. Menjadi seorang perempuan adalah hal yang sangat istimewa, karena ada banyak hal yang dirasakan wanita daripada laki-laki, salah satunya adalah haid atau menstruasi.

Haid merupakan proses di mana dinding rahim mengalami peluruhan karena tidak terjadinya ovulasi. Hal ini menjadi pertanda bahwa satu periode ovulasi tidak sedang berada dalam kondisi hamil. Ketika datang bulan, kita tidak diperbolehkan melakukan ibadah shalat lima waktu dan berpuasa.

Jika dilakukan kamu justru akan berdoa dan ibadah yang kamu lakukan tidak diterima oleh Allah SWT. Setelah selesai haid, kamu baru bisa melakukan ibadah yang diwajibkan dengan syarat, harus mandi wajib terlebih dahulu. Bagi kalian yang belum hafal, Seruni akan memberikan niat, doa, serta tata cara mandi haid yang benar menurut Islam.

doa mandi haid
ilustrasi shower

 

Doa Mandi Haid Sesuai Sunnah

Seperti halnya ibadah lainnya, kita diwajbkan untuk membaca niat terlebih dahulu agar setiap yang kita perbuat benar-benar ditujukan hanya kepada Allah SWT saja. Hal tersebut juga harus dilakukan dalam tata cara mandi wajib setelah haid. Menurut berbagai madzan yang ada di dalam ajaran Isalam terkait urusan niat, kita boleh saja mengucapkannya di dalam hati, baik menggunakan bahasa arab maupun latin. Berikut doa mandi haid bahasa Arab serta doa mandi haid bahasa latin yang bisa kamu hafalkan.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari Minal Haidhi Fardhan Lillahi Ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar dari haid fardu karena Allah ta’ala.”

 

Tata Cara Mandi Setelah Haid

 

Membersihkan Diri dari Najis

Setelah kamu membaca niat, selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membersihkan diri dari najis yang menempel pada tubuh. Tujuannya agar tubuh terutama bagian kemaluan yang sebelumnya mengeluarkan darah kotor (haid) akan kembali bersih. Dengan menggunakan air dan sabun. Atau bisa juga dengan menggunakan air dan daun bidara. Penggunaan daun bidara sendiri merupakan salah satu yang disyariatkan oleh baginda Rasulullah SAW.

Baca Juga : 

12 Manfaat Daun Bidara yang Disebutkan di Dalam Al-Qur’an

12 Manfaat Daun Bidara Bagi Kesehatan dan Kecantikan

 

Berwudhu

Selanjutnya yaitu berwudhu. Meski memiliki hukum sunnah, akan tetapi sebaiknya kita lakukan agar mandi wajib lebih sempurna. Bahkan, menurut hadist Rasulullah yang intinya, barang siapa yang mebaguskan wudhunya maka berjatuh-jatuhan dosanya. Oleh karena itu, biasanya banyak wanita yang setiap kali mandi wajib karena haid selalu melakukan wudhu.

 

Menyiram Air ke Atas Kepala

Agar setiap bagian tubuh yang ada bisa kembali bersih dan suci dari najis, maka lakukanlah penyiraman ke atas kepala sambil menggosok-gosok kulit kepala. Tujuannya adalah agar air yang kita siramkan ke atas kepala dapat masuk dan meresap ke dalam pori-pori kulit serta akan dapat membasuh akar rambut yang mungkin saja sudah kotor.

 

Menyiramkan Air ke Seluruh Tubuh

Berikutnya yang harus dilakukan adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh, sama halnya ketika kamu mandi bisa. Namun, dalam mandi wajib ini, kamu harus memastikan bahwa seluruh bagian tubuhmu tersiramkan air. Kemudian, segeralah gogok bagian tubuh hingga bersih termasuk di bagian sela-sela kecil yang ada. Seperti sela-sela kuu, ketiak, hingga rongga jari tangan dan kaki serta lubang dubur. Dan jangan lupa lakukan semua itu dimulai dari sisi kanan terlebih dahulu, ya.

 

Memakai Wewangian

Berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, ketika selesai melakukan mandi wajib, maka sebaiknya gunakanlah wewangian. Terutama gunakanlah pada bagian fajri atau rahim dan bagian anggota tubuh lainnya yang terkena darah haid selama masa haid sebelum mandi berlangusng. Sama halnya ketika melakukan shalat fardhu pun sunnah, ita dianjurkan untuk membaca niatnya terlebih dahulu. Tujuannya agar apa yang kita lakukan benar-benar mendapatkan ridho-Nya.

 

Bagaimanakah Mandi Wajib Karena Junub dan Haid Sekaligus?

Ketika seorang wanita mengalami junub baik karena mimpi basah ataupun hubungan suami istri, maka ia diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Namun, setelah menunaikan mandi wajib tersebut ia mengalami menstruasi, maka ia terkena kewajiban mandi wajib kembali setelah masa haidnya berakhir. Hal ini telah menjadi kesepatakan para ulama fikih.

Kasus ini menjadi polemik para ulama fikih. Jika seorang wanita mengalami junub, lalu sebelum melakukan mandi wajib, ia mengalami haid. Misalnya, seorang istri melakukan hubungan intim dengan suaminya selepas shalat isya. Kemudian tidur dengan niat hendak mandi wajib sebelum waktu subuh tiba. Namun, setengah jam sebelum subuh, ia terbangun untuk menunaikan shalat wajib dan ternyata mengalami haid.

Lantas, dalam kondisi ini berapa kali ia harus mandi wajib? Apakah cukup jika hanya melakukan satu kali mandi wajib untuk dua hadast besar? Ataukah harus melakukan dua kali mandi wajib? Dalam hal ini, pendapat para ulama fikis ternyata beragam sesuai dengan kondisi dan niat wanita tersebut.

Jika ia melakukan satu kali mandi dengan niat menghilangkan dua hadats besar secara bersamaan, maka dikalangan ulama fikih terdapat dua pendapat tentang keabsahan mandi tersebut sah atau mandi.

 

Wajib untuk Dua Hadats Besar

Kebanyakan ulama fikih dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat mandi dengan niat seorang untuk menghilangkan dua hadats besar sekaligus adalah sah. Sehingga wanita tersebut cukup melakukan satu kali mandi wajib saja. Dasar argumentasi mereka adalah:

• Pertama, Qiyas dengan hubungan seksual. Pada umumnya, dalam hubungan seksual terjadi dua keadaan yang masing-masingnya mengharuskan mandi wajib. Dua keadaan tersebut adalah bertemunya kemaluan suami-istri dan keluarnya mani. Meski demikian, satu kali mandi wajib telah mewakili dua hal tersebut.

• Kedua, Nabi SAW melakukan hubungan seksual dengan beberapa orang istrinya dalam satu malam. Beliau mencukupkan diri dengan satu kali mandi wajib untuk keseluruhan hubungan seksual tersebut.

• Ketiga, Junub dan haidh merupakan dua sebab, masing-masingnya mengharuskan mandi wajib. Maka satu kali mandi wajib telah mencukupi keduanya. Hal itu sebagaimana jika seseorang mengalami hadats kecil (kentut atau kencing misalnya) dan terkena najis ringan (tahi cicak misalnya), maka satu kali wudhu sudah cukup untuk bersuci dan menghilangkan najis sekaligus. (Ibnu Hammam Al-Hanafi, Fathul Qadir, I/66, Malik, Al-Mudawwanah al-Kubra, I/134, Asy-Syafi’i, Al-Umm, II/95, Ibnu Mundzir, Al-Ausath, II/227-228, dan Ibnu Qudamah, Al-Mughni Syarh al-Khiraqi, I/292).

 

Harus Dua Kali Mandi Wajib untuk Dua Hadats Besar

Sebagian ulama tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha’i, Atha’ bin Abi Rabah, dan Jabir bin Zaid berpendapat bahwa seorang wanita yang tengah dalam keadaan dua hadats besar, diwajibkan mandi duka kali. Satu mandi wajib untuk bersuci dari junub dan satu kali mandi wajib untuk bersuci dari haidh. Satu kali mandi wajib saja tidaklah sah untuk bersuci dari kedua hadats besar tersebut. (Ibnu Mundzir, Al-Ausath, II/227-228 dan Ibnu Qudamah, Al-Mughni, I/292). Mereka melandaskan pendapat mereka kepada argumentasi sebagai berikut:

• Pertama, Syariat mewajibkan mandi wajib karena haidh dan mandi wajib karena junub. Masing-masing adalah satu kewajiban tersendiri. Mandi karena haidh bukanlah mandi karena junub. Maka tidak boleh menggugurkan salah satu dari dua mandi wajib tersebut, kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, atau As-Sunnah, atau ijma’. Padahal dalam hal ini, dalil tersebut tidak ada.

• Kedua, Haidh dan junub memiliki pengertian yang berbeda. Mandi wajib untuk keduanya memiliki tujuan yang berbeda pula. Maka bersuci dari keduanya tidak bisa diwakili oleh satu kali mandi wajib semata.

 

Komparasi Pendapat

• Pertama, Dalam bidang fikih berlaku kaidah at-tadaakhul. Yaitu jika terdapat dua perkara yang berasal dari satu jenis yang sama, maka satu sama lainnya saling memasuki. Sehingga mengerjakan salah satu di antara keduanya sudah mewakili perkara lainnya. Haidh dan junub adalah dua perkara yang termasuk satu jenis yang sama, yaitu hadats besar. Hadats besar dan hadats kecil adalah salah satu bagian fikih yang padanya berlaku kaedah at-tadaakhul.

• Kedua, Nabi SAW pernah melakukan hubungan seksual dengan beberapa istri beliau dalam satu malam. Beliau hanya melakukan satu kali mandi wajib atas seluruh hubungan seksual tersebut. Padahal, pada asalnya, masing-masing hubungan seksual tersebut mengharuskan satu kali mandi wajib.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ

Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi SAW menggauli istri-istrinya dalam satu malam dengan satu kali mandi wajib saja. (HR. Muslim, An-Nasai, dan Ahmad)

Ibnu Mundzir An-Naisaburi (wafat 318 H) berkata, “Karena wanita tersebut mengalami haidh, sebelum ia mandi wajib dari kondisi junub, maka satu kali mandi wajib telah mencukupinya. Sebagaimana orang yang melakukan hubungan seksual, kemudian melakukan hubungan seksual kembali, cukup baginya melakukan satu kali mandi wajib.” (Ibnu Mundzir, Al-Ausath, II/228)

• Ketiga, Adapun perbedaan antara haidh dan junub dari sisi pengertian dan sebagian hukumnya adalah perbedaan yang tidak membawa pengaruh. Sebab, kewajiban yang ditetapkan syariat atas kondisi haidh dan junub adalah sama, yaitu mandi wajib.

Selain itu, melakukan mandi wajib dari junub tidaklah menjadikan seorang wanita suci selama ia masih mengalami haidh. Ia baru benar-benar dalam keadaan suci, setelah darah haidhnya berhenti dan ia melakukan mandi wajib darinya.

Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika seorang wanita mengalami junub, kemudian ia mengalami haidh sebelum ia mandi dari junub, maka tidak ada kewajiban mandi wajib dari junub atas dirinya selama masa ia masih haid. Sebab, ia melaksanakan mandi wajib adalah untuk mensucikan dirinya. Sementara ia tidak akan menjadi suci meskipun ia mandi dari junub, selama ia masih haidh. Jika haidhnya telah selesai, maka satu kali mandi wajib telah cukup bagi dirinya.”

“Demikian pula apabila wanita itu mengalami mimpi basah selama masa ia haidh, maka cukup baginya melakukan satu kali mandi wajib untuk kesemuanya. Ia tidak wajib melakukan mandi wajib, meskipun berulang kali mengalami mimpi basah, sampai ia suci dari haidh. Sehingga setelahnya ia cukup melakukan satu kali mandi wajib.” (Asy-Syafi’i, Al-Umm, II/95)

Setelah melihat beberapa pendapat di atas beserta dengan argumentasinya, para ulama muhaqqiq menyimpulkan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat, mandi wajibnya cukup sekali. Wallahu a’lam bishshawab.

Berikut doa mandi haid dan junub bersamaan:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Liraf ‘il Hadatsil Akbari Fardhal Lillaahi Ta’aala.”

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

 

Cara Mandi Junub yang Benar

Pada dasarnya cara mandi junub untuk perempuan yang baru selesai haid, nifas, atau laki-laki yang baru saja melakukan jimak itu sama saja. Hal yang menjadi pembeda dari cara mandi junub ini adalah niat yang dibaca sebelum bersuci. Berikut ini cara mandi junub yang benar:

1. Membaca niat mandi junub terlebih dahulu. Membaca niat di awal ini hukumnya wajib. Doa niat inilah yang membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Cara membaca doa niat mandi wajib ini bisa dalam hati atau bersuara.

2. Membersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan. Agar sesuai dengan sunnah Rasulullah, mencuci tangan ini bisa dilakukan sampai tiga kali. Hal ini bertujuan agar tangan menjadi bersih dan terhindar dari najis.

3. Cara mandi junub selanjutnya adalah dengan membersihkan kemaluan beserta kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar dan lain–lain.

4. Selanjutnya adalah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang. Caranya mengusap-usapkan tangan ke tanah/tembok kemudian dibilas air langsung atau dicuci dengan sabun baru dibilas.

5. Cara mandi junub berikutnya adalah berwudhu yang sempurna, mirip seperti berwudhu saat ingin sholat. Dimulai dari membasuh tangan hingga membasuh kaki.

6. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

8. Saat menjalankan cara mandi junub ini, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

 

Mandi Haid Nifas dan Wiladah

Nifas adalah darah yang keluar dari dalam rahim perempuan usai melahirkan. Darah nifas ini merupakan darah yang tidak keluar atau tertahan selama masa kelamilan. Lebih jelasnya, yang dihukumi darah nifas ada empat perkaranya, yakni:

• Darah yang keluar semuanya pada masa enam puluh hari

• Keluarnya darah sebelum habisnya masa 15 hari setelah melahirkan yang sempurna

• Keluarnya darah setelah sempurna melahirkan

• Antara dua darah tidak terpisah masa 15 hari

Sehingga, jika seorang wanita telah sampai pada hal-hal di atas, maka harus melaksanakan mandi wajib sambil mengucapkan lafadz niat mandi wajib selepas nifas yang benar seperti setelah keluar darah nifas, haid, dan wiladah. Adapun batasan waktu paling cepat adalah sekedar setets dan batasan maksimalnya adalah 60 hari. Sedangkan, pada umumnya seorang wanita mengeluarkan darah nifasnya selama 40 hari dan masa nifas dihitung semenjak keluarnya tubuh bayi dari rahim wanita sedangkan waktu di antara keluarnya bayi dan keluarnya darah nifas maka disebut masa suci. Adapun doa mandi haid nifas dan wiladah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلاَدَةِ ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitul Ghusla Lirof’i Hadatshil Wilaadati Lillahi Ta’ala”

Artinya : “Saya niat mandi menghilangkan hadats wiladah karena Allah Ta’ala.”

Larangan Saat Haid

ketika masa haidi ini, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan. Apa sajakah itu?

 

1. Shalat

Larangan pertama adalah melaksanakan shalat. Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.

Dari Aisyah ra berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat.” (HR Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,

أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ

“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)

 

2. Berwudu`

As Syafiiyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwawanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haid dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi besar, seolah-olah darah haidnya sudah selesai, padahal belum selesai.

Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)

Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

Baca juga: Perempuan Haid atau Nifas Diperbolehkan I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan?

 

3. Puasa

Larangan berpuasa bagi perempuan yang sedang haid. Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)

 

4. Thawaf mengelilingi ka’bah

Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

 

5. Menyentuh mushaf dan Membawanya

Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

 

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Berlaku larangan untuk melafazkan ayat-ayat Al-Quran bagi perempuan yang sedang haid. Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafaznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

‘Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub’.

Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

 

7. Masuk ke Masjid

Selanjutnya, ada larangan masuk ke masjib bagi perempuan yang haid. Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.” (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

 

8. Bersetubuh

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

 

Itulah doa-doa mandi wajib yang harus kita pelajari dan dihafal. Agar apa yang kita lakukan mendapatkan keridhoan dari Allah SWT. Semoga artikel ini menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kalian selama ini.

 

Baca Juga :