Seruni.id – Hari bersejarah di Indonesia, bukan sekadar hari peringatan kemerdekaan saja. Namun, banyak hari-hari lainnya yang patut kita ingat. Salah satunya adalah sejarah Hari Bank Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Bank Indonesia, yang jatuh pada tanggal 5 Juli setiap tahunnya, tak ada salahnya kan Seruni mengajak kalian mengenal lebih jauh soal sejarah dan perkembangan lembaga keuangan ini? Untuk info selengkapnya, yuk simak ulasannya berikut ini:
Sejarah Hari Bank Indonesia
Jauh sebelum terbentuknya Bank Indonesia, pada masa pemerintahan Belanda kala itu bernama De Javasche Bank (DJB). DJB merupakan bank sentral pertama Hindia Belanda yang dibentuk pada dekade kedua di abad ke-19. Pendirian DJB bermula karena dilatar belakangi oleh kondisi perekonomian Belanda yang saat itu tidak stabil. Hingga keadaan menuntut pemerintah kolonial unutk mendirian sebuah bank sirkulasi yang dapat memenuhi kepentingan bisnis para pengusaha.
Berdasarkan buku Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa (1995), De Javasche Bank (DJB) telah berdiri sejak 24 Januari 1828. DJB didirikan sebagai banak sirkulasi yang bereperan dalam mencetak dan mengedarkan uang. Selama berdiri, DJB akhirnya berkembang pesat, hingga mendirikan beberapa cabang di wilayah RI. Bahkan, DJB memperluas eksistensinya hingga memiliki kantor cabang di Amsterdam dan New York. Namun, kemenangan Jepang atas Belanda dalam Perang Dunia Kedua pada 1942 membuat eksistensi DJB di Indonesia berakhir. Diketahui pihak Jepang kala itu memindahkan cadangan emas dan aset berharga DJB ke Australia dan Afrika Selatan.
Sejarah Pengalihan
Ketika perang dunia berakhir dan disusul oleh Agresi Militer Belanda I, DJB kemudian bangkit kembali. Tepatnya pada 21 Juli 1947, DJB kembali dibuka. Kala itu, pada tahun 1945, RI juga telah memiliki rencana untuk mendirikan bank sentral di Tanah Air. Maka dari itu, sejak tahun 1946 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang darurat mengenai pendirian Bank Nasional Indonesia atau yang kita kenal dengan BNI. Namun, pemerintah bermaksud unutk menjadikan BNI sebagai bank sentral karena situasi darurat perang yang terjadi kala itu.
Tak berhenti sampai di situ, keadaan genting masih terus berlanjut hingga memasuki Agresi Militer Belanda jilid II, yang mewujudkan Konferensi Meja Bundah (KMB) tahun 1949. Pada KMB inilah DJB ditetapkan sebagai bank sentral bagi negara Indonesia. Hingga 10 Aperil 1953, pemerintah kemudian mengambil alih De Javasche Bank yang diubadh menjadi Bank Indonesia. Adapun BNI selanjutnya dialihfungsikan sebagai bank pembangunan RI.
Melihat niatan pemerintah kala itu membentuk BNI agar menjadi bank sentral menjadi dasar dari penetapan Hari Bani Indonesia. Peleburan Yayasan Pusat Bank Indonesia yang kala itu terbentuk untuk mendirikan BNI pada 5 Juli 1946, menjadi momentum yang digunakan sebagai patokan Hari Bank Indonesia, yang selanjutnya diperingati setiap tanggal 5 Juli.
Apa Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia?
Tidak hanya mengetahui sejarah Hari Bank Indonesia, kita juga mesti tahu apa fungsi serta tujuan Bank Indonesia tersebut. Tujuannya tak lain adalah untuk memelihara kestabilan nilai rupiah yang terdiri dari dua aspek, pertama kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dalam perkembangan laju inflasi. Kemudian yang kedua, adalah kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin dalam perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Nah, untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mendapatkan dukungan dari tigs pilar, yang di antaranya:
- Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter;
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hari Bank Dunia yang Diperingati pada 1 April
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki dua kedudukan penting, yakni sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai lembaga hukum. Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen memiliki arti bahwa BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenang sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang. Pihak luar tidak boleh mencampuri tugas BI dan BI juga berhak menolak interversi dalam bentuk apa pun.
Kedudukan ini bertujuan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara efektif dan efisien. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik ataupun perdata juga sudah diatur dalam undang-undang. Yang mana BI memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.