Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
tekno.tempo.co

Seruni.id – Sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi? Kalau belum, sebaiknya simak informasinya pada artikel ini, ya. Sebab, dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehat masyarakat, pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut.

Catat! Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
gizmologi.com

Bukan hanya sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM, aplikasi ini juga digunakan untuk membantu pemerintah dalam melacak dan menghentikan penyebaran virus Covid-19. Aplikasi tersebut juga digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalankan kegaitan di sejumlah sektor. Untuk lebih jelasnya, berikut Seruni akan menjabarkan sejumlah kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM Level 2, 3, dan 4.

Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4

  • Mulai tanggal 7 September 2021, pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Para pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 3

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Para pekerja di sektor kritikal, mulai dari energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, hingga utilitas dasar, wajib menggunakan aplikasi tersebut per tanggal 7 September 2021. Hal ini guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Sementara itu, untuk outlet restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2

  • Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi tersebut.
  • Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi tersebut.

Cara Mendaftar

  • Untuk kamu yang belum mendaftar aplikasi tersebut, pastikan aplikasi sudah terunduh pada smartphone-mu, ya. Adapun cara mendaftanya sebagai berikut:
  • Langkah pertama, tentunya harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone melalui PlayStore atau AppStore.
  • Setelah berhasil terunduh, aplikasi akan meminta izin untuk mengakses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
  • Barulah lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone aktif dan email.
  • Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.
  • Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
  • Tekan ‘Daftar’.
  • Jika berhasil masuk, kamu akan melihat tampilan awal dari aplikasi.
  • Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.
  • Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi tersebut sebagai syarat perjalanan.
  • Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.
  • Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.
  • Dan yang terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Cara Aman Cetak Sertifikat Vaksin Tanpa Takut Disalahgunakan

Jika Sudah Mengunduhnya, Bagaimana Cara Menggunakannya?

  • Mungkin kamu akan kebingungan ketika pertama kali mengunduh aplikasi tersebut. Maka dari itu, Seruni juga ingin memberikan cara untuk menggunakan aplikasi tersebut. Simak caranya berikut ini:
  • Buka PeduliLindungi dan lakukan login.
  • Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
  • Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
  • Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah kamu diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
  • Apabila warna tersebut hijau, maka kamu diperbolehkan untuk masuk.
  • Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
  • Terakhir, bila menunjukkan warna merah, kamu tidak diperbolehkan masuk.