Berita  

Bikin Konten Tak Senonoh, Okin Fia Berujung Dilaporkan ke Polisi

Bikin Konten Tak Senonoh, Okin Fia Berujung Dilaporkan ke Polisi
suara.com

Seruni.id – Oklin Fia Putri, selebgram yang belakangan ini meresahkan publik lantaran kontennya yang tak senonoh, akhirnya dilaporkan ke polisi karena konten tersebut dinilai telah melanggar keasusilaan.

Dilaporkan oleh PB SEMMI

Oklin Fia kabarnya dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Selebgram berhijab itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran keasusilaan usai positngan konten menjilat es krim dengan gaya vulgarnya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Agustus 2023. Kini laporan tersebut pun tengah diselidiki oleh polisi.

Gurun Arisastra, salah satu pengurus dari PB SEMMI, menyatakan bahwa langkah pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakan yang dilakukan tersebut telah melanggar norma keasusilaan.

Sebagai seoarang wanita yang berhijab, Gurun mengkiritsi tindakan Oklin Fia sebagai penodaan terhadap agama akibat dari isi kontennya tersebut.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar keasusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbabmerupakan identitas agama Islam,” ujarnyaa.

Gurun menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oklin dianggap tidak bermartabat. Dalam proses pelaporan ini, timnya juga mengajukan barang bukti berupa rekaman video dari Oklin yang telah menyebar dengan cepat di berbagai platform.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” katanya.

Dalam surat laporannya, PB SEMMI telah mengajukan pelaporan terhadap Oklin Fia dengan mengacu pada Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi Pasal 27 Ayat 1

Setiap orang dengan senagaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Bunyi Pasal 45 Ayat 1

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Polisi Akan Menyelidiki Laporan

Polres Metro Jakarta Pusat, telah menerima laporan terkait Oklin Fia. Polisi akan segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang melihat konten Oklin Fia di Instagram.

“Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologisnya seperti itu,” kata Hady.

Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.

“Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak,” tutur Hady.

Baca Juga: Sederet Kontroversi Oklin Fia yang Bikin Netizen Geram