Cara Perpanjang SIM Secara Online Beserta Biayanya

Cara Perpanjang SIM Secara Online Beserta Biayanya
otomotif.indozone.id

Seruni.id – Sebagai warga negara yang baik dan menaati aturan yang ada, terlebih untuk mengemudi di jalan raya, diharapkan kita memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa kita memiliki kompetensi mengemudi di jalan raya. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Ada beberapa opsi yang bisa kamu lakukan untuk perpanjangan SIM, seperti mengunjungi Satpas atau gerai SIM keliling, atau menggunakan layanan perpanjang SIM secara online. Saat ini, Polri telah mengembangkan aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkahnya.

Cara <yoastmark class=

 

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjang masa berlaku SIM atau membuat SIM baru, kini kepolisian telah membukan pendaftaran secara daring alias online. Namun, perpanjang SIM secara online ini hanya berlaku bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.

Caranya pun cukup simpel, kamu hanya perlu membuka laman resmi Korlantas Porli dan mendaftarkannya di sana. Untuk mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, pemohon harus mengisi semua data yang dibutuhkan.

Adapun datanya seperti nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamt email. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, maka kamu bisa mendatar di mana pun dan kapan pun. Setelah mendaftar, nantinya kamu tidak perlu lagi mengantri dan hanya tinggal memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan.

 

Apa Saja Syaratnya?

Namun, sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu, di antaranya:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru (bukan selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

 

Berapa Tarifnya?

Selain mengetahui cara dan persyaratan memperpanjang SIM secara online, mengetahui tarifnya pun tidak boleh ketinggalan, ya. Pasti kalian akan bertanya-tanya, mengenai biayanya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah 80 ribu rupiah untuk SIM A dan 75 ribu rupiah untuk SIM C.

Selain biaya tersebut pendaftar online akan dikenai biaya administrasi tambahan sebesar 5 ribu rupiah. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM ataupun mobile banking. Nah kamu juga akan dimintai untuk mencantumkan rekening pengembalian dana apabila kamu mengundurkan diri atau nggak lolos.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Baik Online Maupun Secara Langsung

Demikianlah informasi mengenai tata cara perpanjang SIM secara online beserta biayanya. Semoga tips ini bermanfaat dan memudahkan kamu dalam mengurus surat izin mengemudi, ya. Selamat mencoba!